Solusi Digital Marketing Nusa Tenggara Barat

Memberkan pelayanan terbaik untuk anda dan usaha anda, kami mempunyai tenaga profesional dibidang marketing digital.

Layanan Konsultasi

Our Services

Sepenuh Hati

Solusi Digital Marketing di Nusa tenggara Barat.

Read More

Great Concept

Solusi Digital Marketing di Nusa tenggara Barat.

Read More

Development

Solusi Digital Marketing di Nusa tenggara Barat.

Read More

User Friendly

Solusi Digital Marketing di Nusa tenggara Barat.

Read More

Recent Work

Showing posts with label Mataram. Show all posts
Showing posts with label Mataram. Show all posts

Thursday, July 22, 2021

Hamili Anak Bawah Umur, Pemuda Asal Ampenan Diringkus

KETERANGAN PERS: Jajaran Polda NTB memberi keterangan pers terkait sejumlah kejahatan yang ditangani, termasuk kasus hamil anak di bawah umur.

MATARAM
-- AS kini harus merasakan diri mendekam di balik jeruji besi tahanan. Pemuda asal Ampenan Kota Mataram ini diringkus lantaran menghamili anak bawah umur.

Korban aksi bejatnya yakni AZ. Anak dibawah umur ini indekos di sekitar rumahnya. AS dan AZ belakangan terlibat asmara karena saling mencintai.

Lalu sekitar bulan Juni 2020 lalu, AS mengajak korban berhubungan badan. Karena kejadian itu tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak sang pacar mengulangi kelakuan intim itu.

"Sekitar bulan November 2020  orang tua korban AZ mengetahui anaknya hamil kurang lebih 5 bulan. Saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis (22/7).

Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat serta surat perintah penyidikan Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 07/6/2021, kasus ini langsung ditangani. Polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menyampaikan, pada awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun ketika dilakukan tes DNA, hasilnya benar AS adalah ayah biologi dari anak yang dikandung AZ.

Dari tes DNA itu, tim Ditreskrimum polda NTB, Rabu (21/7), langsung mengamankan AS. Ia diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Selain pelaku, tim juga mengamankan 1 lembar akte lahir atau nama korban, 1 lembar fotocopy KK dan 1 buah celana leging panjang warna coklat. Ada juga 1 buah celana dalam warna abu-abu, serta 1 lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor polri tertanggal 16/07/2021.

Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (jl)

Wednesday, July 21, 2021

Pabrik Rumahan Obat Oplosan Terbongkar di Lingsar

OPLOSAN: Pabrik rumahan obat oplosan tanpa ijin edar diungkap jajaran Polda NTB di salah satu perumahan di Lingsar.

MATARAM
-- Waspadalah terhadap peredaran obat-obatan yang beredar saat ini. Beberapa dari jenis obat-obatan tersebut bukan tidak mungkin merupakan produk oplosan.

Seperti yang terjadi di salah satu perumahan di wilayah Lingsar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat misalnya. Dia hari lalu, Selasa (20/7), polisi membongkar pabrik rumahan obat oplosan.

Keberadaan obat oplosan tanpa ijin edar ini diungkap Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB. Dari peristiwa ini diamankan dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya masing-masing RJ dan TW.

Keduanya tercatat sebagai warga asal Desa Pengenjek, kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada Kamis (15/7). Dari informasi itu menyebutkan bahwa di salah satu rumah di perumahan BTN di wilayah Lingsar sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Diduga juga di rumah itu sebagai tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan barang farmasi atau obat yang tidak memiliki izin edar," ucap Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, Rabu (21/7).

Sejak menerima informasi biru, jelasnya, timnya turun menyelidiki lokasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi valid, timnya langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledahnya.

Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan 1buah pipet kaca berisi kristal putih yang diduga sabu. Ada juga 2 buah bong lengkap plus pijet, satu buah korek api gas plus kompor.

Barang bukti lain yang turut ditemukan berupa 2 buah HP android, satu buah dompet dan satu buah buku tabungan BRI. Ada pula 1 buah kotak hitam.

Mengejutkannya lagi, temuan yang didapati berupa 1 buah cetakan untuk oplosan obat-obatan. Lalu ada satu buah dus besar berisi obat Tremadol tablet 7.500 biji.

Tak hanya itu, ada juga Tremadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 butir. Selain itu, ada 3000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning serta satu buah plastik hitam.

"Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti,".

Kepada kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 197 ancamannya 15 tahun. (jl)

Thursday, July 15, 2021

Gegara PPKM, 1.439 Kendaraan Diputar Balik Petugas

PENYEKATAN: Petugas saat melakukan penyekatan di tengah situasi PPKM yang diberlakukan di Kota Mataram.

MATARAM
-- Tercatat selama 3 hari berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mataram berdampak serius. Setidaknya ribuan kendaraan diputar balik oleh petugas.

Dari data yang dirilis Polda NTB, ada sebanyak 1.439 kendaraan diputar balik. Jumlah ini terdiri dari roda dua sebanyak 998 kendaraan, roda empat sebanyak 354 kendaraan, bus 40 dan mini bus 47 kendaraan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menyampaikan, kendaraan-kendaraan tersebut diputar balik di pos penyekatan PPKM darurat. Penyekatan tersebut dilakukan pihak Polresta Mataram bersama TNI, Satpol PP, dan beberapa stakeholder yang lainnya.

"Jumlah tersebut merupakan hasil penyekatan di empat lokasi yang menjadi pintu keluar masuk ke Kota Mataram. Yakni di Gerimak Narmada, Dasan Cermen, Bundaran Jempong dan Bintaro Ampenan," jelasnya, Jum'at (16/7).

Ia juga membeberkan jumlah kendaraan yang diperiksa. Jumlahnya sebanyak 6.605 kendaraan.

Begitu juga dengan warga yang mempunyai surat vaksin juga mengalami peningkatan, jumlahnya 4.478  dan petugas melakukan swab acak kepada 575 orang. Dari 575 orang tersebut 18 diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19.

Artanto menegaskan, kegiatan penyekatan itu akan terus dilakukan hingga pemberlakuan PPKM Darurat dicabut atau dihentikan oleh pemerintah.

"Tugas kami menjalankan aturan yang dibuat pemerintah baik pusat atau daerah. Mudah-mudahan bencana Covid ini cepat selesai dan segala aktivitas normal kembali," pungkasnya. (jl)

Wednesday, July 14, 2021

Pencuri Sakti Ini Diringkus Berkat GPS

TAK BERKUTIK: Hambali nampak tak berkutik setelah diringkus polisi dan memperlihatkan ajimat miliknya.

MATARAM
-- Hambali di mata para korban aksi pencurian yang dilakukannnya terbilang sakti. Tapi kesaktian pria asal Pringgabaya, Lombok Tengah ini tidak berlaku di mata kepolisian.

Dalam setiap aksi pencuriannya, Hambali senantiasa menyertakan ajimat miliknya. Ajimat itu tak lain untuk melindungi diri.

"Terakhir, pelaku ini mencuri sepeda motor di Perumahan Mahkota, Bertais," kata Kapolsek Cakranegara Kompol Nasrullah, Kamis (15/7).

Hambali tercatat sebagai pencuri yang licin. Namun kepiawaiannya itu berakhir berkat sebuah sepeda motor yang dilengkapi GPS.

Berkat GPS itu keberadaan Hambali diketahui. Kala itu, ia hendak membawa sepeda motor yang dicurinya ke wilayah Lombok Timur.

Saat hendak masuk ke tempat persembunyiannya, Hambali diringkus. Ajimat sakti miliknya tak kuasa menolong. Bahkan saat ditangkap, sosok ini tak sedikit pun memberi perlawanan.

Dari pengakuannya, Hambali beraksi bersama dua orang rekannya, berinisial AS dan MN. Keduanya, masih dalam proses pengejaran. 

”Kita masih buru dua orang rekannya. Kami tetap satroni rumahnya tetapi tidak ada,” kata Nasrullah.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencuri sepeda motor di empat lokasi. Ada di wilayah hukum Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat (Lobar). 

Sejauh ini Polsek Cakranegara masih berkoordinasi dengan penyidik Polres untuk proses pengembangan.

Kini Hambali mendekam di sel tahanan Mapolsek Cakranegara. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Hambali mengaku ajimat itu didapatkan dari seseorang. Ajimat miliknya dipercaya memberikan kekuatan saat akan beraksi. 

”Kalau gunakan bebadong (ajimat) bisa lebih kuat dan kalau ada pukulan tidak merasakan sakit,” kata Hambali saat diinterogasi.

Dari pengakuannya, setiap beraksi dia selalu berjalan dengan dua orang rekannya, AS dan MN. Ia bertindak mengambil sepeda motor, sedangkan dua temannya hanya menunggu di luar.

Di depan Kapolsek, Hambali berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dia mencuri karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

”Pekerjaan tidak punya. Penghasilan juga begitu. Ini terakhir, kali saya bakal mencuri,” tandasnya. (jl)

Tuesday, July 6, 2021

Kepincut Bisnis Jual Beli Sapi, Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah

JUMPA PERS: Polisi menunjukkan barang bukti penggelapan oknum pegawai bank swasta.

MATARAM
-- Pegawai bank Swasta berinisial AN harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 43 tahun ini menggelapkan uang tetangganya yang menitipkan setoran tabungan Rp 200 juta. 

"Bukannya disetorkan ke tempatnya bekerja. Tetapi digunakan untuk membuka usaha,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa kemarin (6/7).

Modusnya, AN menceritakan persoalan yang dihadapinya ke korban yang juga menjadi tetangganya. Dia yang bekerja sebagai pegawai bank tidak bisa memenuhi target menggaet nasabah baru. 

“Korban yang percaya dan setuju menabung ke bank tempat pelaku ini bekerja,” jelasnya.

Lalu, AN membuatkan buku tabungan korban. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menabung  sebesar Rp 200 juta. Uang Tabungan itu diserahkan ke pelaku.

Uang tersebut malah tidak disetorkan ke bank. Uang itu digunakan untuk menjalankan bisnis sapi. 

“Bisnis yang dijalankannya malah gagal dan tidak jalan sampai sekarang,” bebernya.

Uang korban habis digunakan. Setelah diketahui uangnya tidak ada dalam rekening dan tidak pernah disetorkan ke bank, korban berupaya menagih AN, tapi tak kunjung diberikan.

AN berupaya melakukan perdamaian Februari 2017 lalu. Asalkan uangnya dikembalikan. 

"Korban dan AN membuat perjanjian. Apabila tidak dibayarkan dalam tempo yang ditetapkan kasus tersebut bakal dilanjutkan ke proses hukum,” kata Kadek Adi.

AN berusaha mencicil. Pelaku baru mencicil uang korban Rp 71,75 juta. Dalam perjanjiannya pelaku harus mengembalikan seluruh uang korban dalam jangka waktu dua tahun.

"Namun, sisa Rp 128,25 juta tidak juga dibayar,” ujarnya.

Saat mediasi, pelaku sempat menjanjikan akan memberikan rumah. Tetapi, setelah dicek, rumah tersebut bukan miliknya. 

"Rumah itu milik mertuanya. Sehingga, korban tidak mau berdamai,” kata dia.

Polisi menindaklanjuti laporan korban dan menangkap AN di rumahnya di wilayah Monjok, Selaparang, Mataram. 

AN pun dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (jl)

Polresta Mataram Sediakan Gerai Vaksin Anak

VAKSIN: Polresta Mataram membuka vaksinasi untuk anak.

MATARAM
-- Program vaksin Covid-19 sudah mulai diperluas bagi anak-anak usia 12-17 Tahun pada bulan Juli 2021. Vaksin dilakukan untuk mencegah semakin  banyaknya anak-anak yang terinfeksi Covid-19. 

Selaras dengan hal tersebut Satpas Lantas Polresta Mataram kini membuka layanan Vaksin Covid-19 bagi anak-anak usia 12-17 tahun. 

"Selain menyasar masyarakat rentan, peserta pembuat SIM, kemudian masyarakat sekitar yang mendaftarkan diri dan keluarga yang terdekat, sejak Senin kemarin (5/7) kami mulai menerima peserta vaksin dengan sasaran anak-anak," ucap Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Imam Maladi, Selasa (6/7).

Layanan vaksin ini dipusatkan di Gerai Vaksin Presisi Polresta Mataram.

Hari pertama digelarnya vaksin bagi anak-anak usia 12-17 tahun, sebanyak 5 anak sudah di vaksin. Untuk hari ini kegiatan vaksinasi masih berlangsung.

Dir Lantas Polda NTB Kombes Pol  Djoni Widodo juga berkesempatan melihat langsung pelaksanaan vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi Polresta Mataram. Kedatangan perwira dengan melati tiga ini sekaligus melakukan asistensi. (jl)

Monday, July 5, 2021

Kuasai Senpi ilegal, Pria Asal Gunungsari Digulung

SENJATA API: Polres Kota Mataram menggelar jumpa pers terkait kepemilikan senjata api oleh warga Dopang, Gunungsari Lombok Barat.

MATARAM
-- Pria berinisial JD menguasai senjata api (senpi) tanpa izin. Pria berusia 33 tahun asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) diringkus Tim Puma Polresta Mataram.

“Kita tangkap di wilayah Selagalas, Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin, (5/7).

Saat ditangkap, polisi menemukan satu senpi lengkap dengan empat butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. Saat ditangkap, JD tidak memberi perlawanan.

Usai ditangkap, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di Dopang Gunungsari. Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu.

"Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.

Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba. Senpi ini diduga sebagai alat untuk melindungi diri. 

Dari pengakuan sementara, JD membeli senpi itu dari seseorang dengan harga Rp 400 ribu. Sejauh ini, senpi masih dalam pendalaman.

Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob menyelidiki senjata api tersebut.

Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat sipil tidak diperkenankan menguasai senpi. Andaipun menguasai barang uru, harus memiliki izin dari kepolisian dan itu sangat terbatas.

Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau dalam perlombaan. Senpi hanya bisa dibawa oleh polisi yang sedang menjalankan tugas.

"Masyarakat sipil tidak bisa menguasai Senpi. Apapun alasannya harus memegang izin,” terangnya.

Meskipun dia bertindak sebagai polisi ataupun atlet tidak bisa sembarang membawa izin. Setelah dipakai harus disimpan di gudang senjata.

Dengan perbuatannya JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jl)

Sunday, July 4, 2021

Simpan Sabu Dalam Chasing HP, Enyok Diringkus Lagi

INTEROGASI: Enyok saat diinterogasi setelah kedapatan menyimpan sabu di chasing HP miliknya.

MATARAM
-- Setahun keluar dari penjara karena edarkan sabu, pria berinisial MW alias Enyok berulah lagi. Kini Residivis yang pernah tertangkap tahun 2015 lalu itu, kembali mengulangi perbuatannya. 

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama mengatakan, Enyok ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (3/7) lalu. Dia ditangkap di rumahnya di Lingkungan Butun Indah, Bertais, Sandubaya, Mataram. 

"Kita temukan enam poket sabu dengan berat 10 gram," kata Yogi. 

Sabu itu disimpan di dalam chasing handphone. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.

Polisi juga menemukan satu bendel plastik pembungkus sabu, empat handphone dan uang Rp 400 ribu. Diduga uang tersebut hasil dari penjualan.

Yogi mengatakan, dari keterangannya, Enyok mengambil barang haram itu dari seseorang di Karang Bagu berinisial RM. Saat ini RM Masih dalam proses pengejaran. 

"Kita masih kembangkan," kata dia. 

Pengakuannya, pria yang kesehariannya menjadi penjual kopi di Terminal Mandalika itu membeli sabu itu dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Per gramnya dia mendapatkan untung Rp 500 ribu. 

Sasaran penjualan barang haRam itu adalah para sopir yang mangkal di sekitar Terminal Bertais.

Akibat perbuatannya, Enyok dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a. Karena Enyok juga sebagai pengguna. 

"Hasil tes urine-nya positif menggunakan sabu," tutupnya. (jl)

Thursday, June 24, 2021

Final, 18 Peserta Berhak Ikuti Pelatihan Mekanik Gelaran ITDC

PELATIHAN: 18 peserta pelatihan mekanik ITDC tengah serius mengikuti proses pelatihan.

MATARAM
-- Setelah mengikuti seleksi, 18 dari 37 jumlah peserta dinyatakan berhak mengikuti pelatihan mekanik. Pelatihan ini digelar ITDC.

Pelatihan digelar mulai tanggal 23-30 Juni ini bertujuan menyiapkan tenaga profesional. Mereka ini nantinya digunakan pada ajang kompetisi kelas dunia Moto GP di Mandalika. 

Hal itu diungkapkan Vice President Coorporate Secretary ITDC, Miranti Nasti Rendranti, Kamis (24/6).

Dia menjelaskan, selain digunakan di ajang kompetisi kelas dunia, peserta akan dilatih skill-nya menjadi pemuda mandiri. Mereka ini nantinya harus siap menciptakan lapangan pekerjaan sendiri untuk dirinya dan pemuda lain di kampung halaman. 

Hal itu, jelasnya, untuk menjawab program Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2021 tentang tanggung jawab sosial dengan pendidikan berkualitas. 

“Pelatihan ini merupakan bentuk implementasi dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Kementerian BUMN mengenai pendidikan yang berkualitas yang tertuang dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN 2021," ucapnya.

Sementara, untuk memaksimalkan program pelatihan tersebut, ITDC tidak sendirian. Ia mengaku pihaknya telah menjalin sinergitas bersama denagn Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dan Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB. 

Pelatihan tersebut, terangnya, digelar selama 8 hari di Hotel Puri Indah, Mataram.

Selanjutnya, Miranti menyebut materi pelatihan itu juga diisi langsung oleh mekanik Astra Honda Authorized Service Station bernama Alan Vikhta dan Sultan Hartawan. Sementara dari dinas Koperasi UMKM Provinsi NTB diisi langsung oleh Widya Iswara.

Selanjutnya, peserta pelatihan mekanik, Sadarianto mengungkapkan, dirinya optimis dengan mengikuti pelatihan tersebut ilmu pengetahuan serta skillnya akan terlatih. 

Ia yakin dengan berbekal skill hasil pelatihan tersebut dirinya dapat mandiri. Karena itu, ia berjanji tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan kepadanya kali ini.

“Alhamdulillah saya sangat bangga dan bahagia telah terpilih menjadi salah satu peserta untuk mengikuti pelatihan yang digelar oleh ITDC," ucapnya.

Ia memastikan tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan. Ia juga optimis, dengan mengikuti pelatihan ini pengetahuannya mengenai mekanik akan bertambah dan semakin bisa mengasah keterampilan di masa depan.

Senada, Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, H Wirajaya Kusuma mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi kerjasama ITDC dengan Dinas Koperasi NTB. Ia berharap, pasca mengikuti pelatihan, para peserta dapat menjadi agen perubahan guna menciptakan kondisi yang kondusif.

“Kami mengapresiasi ITDC setinggi-tingginya telah bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM NTB untuk menyelenggarakan pelatihan ini. Kepada anak-anak kami yang mengikuti pelatihan kalian mampu menjadi agen perubahan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan aman ketika wisatawan," pungkasnya. (hs)

Tuesday, June 22, 2021

Gelapkan Barang Kantor, Supervisor Perusahaan Ini Ditangkap

TANGKAP: FS akhirnya ditangkap polisi setelah menggelapkan dan menjual barang-barang milik perusahaan tempatnya bekerja. 

MATARAM
-- Fasilitas jabatan yang didapatkan FS (30 tahun), sebagai supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram ternyata tak cukup membuatnya puas. Mobil, handphone dan laptop yang diberikan sebagai penunjang kerja malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara online.

FS ditangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6). Tragisnya, hasil penjualan aset perusahaan dihabiskan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian.

"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/6).

Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi sudah memberikan peringatan kepada FS. Perusahaan meminta agar segera mengembalikan fasilitas kantor yang ia bawa.

Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya.

Untuk mobil misalnya, digadai Rp 10 juta, untuk laptop digadai Rp1,5 juta. Sementara handphone sudah dia jual via online.

Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp 80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diberatkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya. (jl)

Cegah Potensi Pemerasan, Jukir Liar Harus Kantongi Legalitas

DIAMANKAN: Polresta Mataram mengamankan puluhan jukir liar dan diminta mengurus izinnya.

MATARAM
-- Upaya pemberantasan aksi premanisme di Kota Mataram, hingga kini masih terus berlanjut. 

Langkah ini diambil sesuai amanat Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk memberantas premanisme.

Di Kota Mataram, pemberantasan premanisme ini menyasar para juru parkir (jukir) liar. Keberadaan mereka ini dinilai kerap meresahkan masyarakat.

Tercatat sudah sebanyak 127 jukir liar yang sudah diamankan. Dari jumlah itu, mereka diingatkan agar mengantongi legalitas.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, peringatan diberikan kepada para jukir demi menghindari potensi pemerasan.

"Biar mereka tidak terjerat ancaman pidana pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ucapnya, Selasa (22/6).

Dengan adanya legalitas, lanjutnya, berdampak pada cara pandang masyarakat terhadap jukir. Mereka tidak lagi dianggap meresahkan karena legalitas yang dimiliki.

Penertiban yang menyasar petugas berseragam orange ini, diniatkan juga membantu pemerintah daerah. Dengan penertiban ini setidaknya pundi-pundi pendapatan daerah semakin bagus.

Andai setelah peringatan dikeluarkan dan polisi masih mendapat laporan pemerasan, dipastikan langkah tegas akan diambil. Mereka yang melakukan pemerasan akan diproses secara hukum.

Untuk hari ini, ada sebanyak 24 juru parkir liar diamankan dari sejumlah lokasi. Beberapa diantaranya seperti di kawasan pertokoan, warung makan, swalayan, terminal, objek wisata, dan gerai ATM maupun kantor perbankan.

Kepada mereka yang diamankan, pihak kepolisian masih menerapkan upaya preventif. Mereka diberi kesempatan mengurus izin agar status penarikan parkir berjalan sesuai aturan.

Kadek juga berpesan agar masyarakat turut membantu langkah kepolisian. Masyarakat diminta melapor jika menemukan jukir liar.

"Sebenarnya masyarakat harus sadar dan aktif bila mana dimintai parkir. Tolong minta karcisnya, karena karcis itu nanti jadi bahan pertanggungjawaban pemerintah dalam mengaudit pendapatan daerah," ucapnya. (jl)

Wednesday, June 16, 2021

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda Anak Tiga Ini Jual Sabu

GEREBEK: Janda anak tiga ini bersama sepasang kekasih digerebek saat konsumsi sabu.

MATARAM
-- Desakan ekonomi terkadang menjadi alasan orang untuk menghalalkan segala cara. Mengais rejeki dengan cara yang mudah pun menjadi pilihan alternatif.

Seperti yang dilakukan seorang janda beranak tiga asal Karang Medain, Kota Mataram, berinisial NL (41). Dengan alasan kebutuhan ekonomi, NL yang kini menjadi tulang punggung keluarganya mencari nafkah dari berjualan sabu.

Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin (14/6), menangkap NL di rumahnya. Dia ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu bersama dua pelanggannya, HN (34), dan perempuan berinisial ML (34).

Selain ketiganya, Polisi juga menangkap sepasang kekasih yang menginap di rumah NL. Mereka berinisial PG (29) dan NKS (39).

"Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu, (16/6).

Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti poketan sabu seberat 0,5 gram. Ada juga masih tersisa di pipet kaca seberat 1,5 gram turut diamankan.

"Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti," terangnya.

Dari pemeriksaan, dikatakan Yogi, bahwa tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin. Zat ini ada kaitannya dengan bahan baku sabu.

Kini kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Sesuai sangkaan pidananya, kini mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara," ujarnya.

Dari pemeriksaan, NL diduga menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya.

Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain. Namun keberadaan yang bersangkutan tidak terdeteksi ketika polisi melakukan penggerebekkan di rumahnya.

"Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami," ucap dia.

Kini NL bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan penyidik dan mereka telah menjalani penahanan di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. (jl)

Tuesday, June 15, 2021

Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Perempuan Ini Ditangkap

DITANGKAP: RD ditangkap dan berurusan dengan polisi lantaran menjual kosmetik tanpa izin edar.

MATARAM
-- Peredaran kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil terungkap. 

Dalam kasus ini, Tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang perempuan yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin berinisial RD.

"Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial facebook dan instagram miliknya," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, di Mataram, Selasa (15/6).

Pelaku ditangkap aparat Kepolisian di indekosnya di Wilayah Bertais, Kota Mataram. Pihak kepolisian menangkapnya berdasarkan adanya laporan polisi pada 20 Maret lalu.

"Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin," kata Heri.

Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner.

"Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetiknya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok," ucapnya.

Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepada Polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan via online.

"Produk ini dipesannya melalui WhatsApp. Produk dikirim dari Kudus via paket kiriman," ujarnya.

Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemasnya ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok.

"Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya," kata Heri.

Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.

"Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak," ujar Kadek Adi.

Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut.

"Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya," kata RD kepada polisi.

Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat. 

"Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya," kata RD kepada polisi.

Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp 2 miliar. 

Ancamannya sesuai dengan sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. (jl)

Friday, June 11, 2021

Ancam Sebar Video Porno, Pria Ini Peras Mantan Bosnya

EKSPOSE: Jajaran Polresta Mataram mengekspose kasus pemerasan berbekal video porno.

MATARAM
-- Imbas dari pemecatannya, pria asal Dompu berinisial MA, menyimpan dendam kepada mantan bosnya. Berbekal salinan video porno yang dia dapatkan dari laptop mantan bosnya, MA melancarkan aksi pemerasan.

"Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di-copy di laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis (10/6).

MA menyalin video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.

"Dalam kesempatan itulah, MA mengambil video untuk mengancam korban," lanjutnya.

Video porno itupun menjadi modus pria berusia 25 tahun itu membalas dendam dengan memeras korban. Kepada mantan bos, ia meminta korban menyerahkan uang Rp 21 juta. 

Sembari meminta uang, MA juga melayangkan ancaman. Jika tidak diberikan permintaanya, video porno itu bakal disebarkan.

Mendapat ancaman demikian, mantan bos pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan senilai Rp1,5 juta.

Pelaku yang terus menagih sisa uang yang dimintanya, membuat mantan bos tak sudi jadi sapi perah. Akhirnya ia membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall (pusat perbelanjaan). Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.

Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban. Termasuk pula video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditimpakan melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," pungkasnya. (jl)

Wednesday, June 9, 2021

Sambil Gendong Anak, Rupanya Ibu Ini Sindikat Narkoba

RINGKUS: Diringkusnya GD rupanya merembet dengan dugaan keterlibatan EP dalam sindikat narkoba di Kota Mataram.

MATARAM
-- Ibu rumah tangga berinisial EP kini harus mendekam merasakan pengapnya berada di balik jeruji besi. Ia ditangkap setelah diketahui sebagai bagian dari sindikat narkoba.

Terbongkarnya keterlibatan EP dalam bisnis barang haram ini  berawal dari penangkapan seorang pria berinisial GD, asal Bertais. GD ditangkap ketika melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya, wilayah Gontoran.

Dari penangkapan itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat 30 gram. Namun dari mulut GD mengaku hanya sebagai kurir.

Kepada polisi, GD kemudian menyebutkan bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang pria asal Pengempel Indah berinisial M. Rumahnya, tidak jauh dari lokasi penangkapan GD.

"Mengetahui informasi dari GD, tim kami langsung menuju lokasi yang dimaksud," ucap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (9/6).

Sesampainya di rumah M, polisi langsung melakukan penggerebekan. Namun demikian, pemilik rumah berinisial M, yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi.

Ada dugaan, saat polisi datang ke rumah M, pria ini melarikan diri. Meskipun demikian, polisi disaksikan aparat lingkungan setempat, tetap melakukan penggeledahan. 

Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,6 gram lengkap dengan perangkat isap sabu.

"Saat kami sedang melakukan penggeledahan itu kemudian datang seorang perempuan yang sedang menggendong anak kecil," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama kemudian lebih rinci membeberkan ihwal keterlibatan perempuan berinisial EP tersebut. Saat mendatangi polisi di rumah M, ia mengaku datang untuk mencari suaminya berinisial AG. 

Saat itu juga, pihak kepolisian meminta EP untuk menghubungi pria yang dia sebut sebagai suaminya.

"Saat dihubungi, salah satu handphone yang turut kita amankan di rumah M berdering," ucapnya.

Pihak kepolisian yang menduga EP ada keterlibatan dalam kasus ini langsung digeledah. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu dalam saku celananya.

Bukti percakapan yang ada pada telepon genggam EP turut menguatkan keterlibatannya dalam sindikat peredaran narkoba.

"Begitu juga dengan timbangan digital yang kami temukan dalam jok sepeda motornya," kata dia.

Menindaklanjutinya, pihak Kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah yang dihuni EP di BTN Babakan Indah. Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam saku celana yang tergantung di dalam kamar. 

Tak hanya itu, ada juga senjata api rakitan, golok, alat isap sabu, klip plastik bening yang diduga bekas poket sabu, dan timbangan digital.

"Ada juga telepon genggam beserta bekas bungkus plastik paket kiriman yang turut kita amankan," ujarnya.

Dari tiga lokasi yang digeledah, polisi menemukan sabu mencapai 50 gram.

Kini, polisi telah mengamankan EP dan GD di Mapolresta Mataram. Pemeriksaan oleh penyidik masih berjalan.

Terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan serta peran M dan AG, dipastikan Heri masih dalam pengejaran. (jl)

Saturday, June 5, 2021

Bantu Suami Jualan Sabu, Ibu Ini Diringkus

JUMPA PERS: Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Purusa Utama bersama jajaran saat jumpa pers.

MATARAM
-- Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram kembali terjadi. Kini seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (34), ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (5/6) mengatakan, MR ditangkap dari hasil penggerebekan pada Rabu (2/6) malam. Ia digerebek di rumahnya bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5 gram.

Barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan di dalam saluran pembuangan kamar mandi. Ada juga diamankan alat isap sabu dan uang tunai sekitar Rp 4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kepada polisi, MR mengaku barang bukti narkoba beserta alat isap sabu tersebut milik suaminya. Peran dia hanya membantu suaminya menjualkan sabu.

"Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu poket, dia jual Rp150 ribu," ucap dia.

Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan, pihaknya masih diburu. Ada dugaan suaminya melarikan diri ketika polisi datang melakukan penggerebekan.

Meskipun ada pengakuan demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram. 

Dengan adanya temuan barang bukti narkoba, kini MR yang masih menjalani pemeriksaan terancam 20 Tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (jl)

Wednesday, June 2, 2021

Datangi Lokasi Sabung Ayam, TNI AD Bikin Pengunjung Lari Tunggang Langgang

TUNGGANG LANGGANG: Warga yang menyadari kedatangan petugas di arena judi sabung ayam lari tunggang langgang. 

MATARAM
-- Aparat TNI AD jajaran Korem 162/WB menggelar patroli ke beberapa lokasi arena judi sabung ayam di wilayah Kota Mataram.

Salah satu arena yang didatangi yakni di Banjar Mantri Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Rabu (2/6).

Sadar kedatangan aparat, ratusan masyarakat di arena sabung ayam itu kontan membubarkan diri. Merek berlari tunggang langgang bahkan ada yang melompati pagar sambil membawa ayamnya saat melihat sejumlah personel gabungan dari Tim Intelrem 162/WB, Timsus Kodim 1606/Lobar dan Denpom IX/2 Mataram.

Operasi ini sendiri dipimpin Kasi Intel Kasrem 162/WB Kolonel Inf Setiya Asmara.

Kepada awak media, Kolonel Inf Setiya Asmara mengatakan, kedatangannya berdasarkan perintah Komandan Korem 162/WB Brigadir Jenderal TNI Ahmad Rizal Rhamdani selaku Dansatgas Covid-19. Kedatangannya untuk melaksanakan penegakan dan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

"Termasuk salah satunya judi sabung ayam," ujarnya.

Saat ini, jumlah penderita Covid-19 saat ini di NTB cukup tinggi bahkan masih terus bertambah. Dimana sabung ayam merupakan salah satu kegiatan yang ramai dikunjungi masyarakat dan harus dibubarkan.

"Tadi saat kami datang ada sekitar 300 orang membubarkan diri dan ini melanggar protokol kesehatan," imbuhnya.

Ia juga mengimbau para pengelola maupun ketua lingkungan setempat agar tidak menyelenggarakan kegiatan tersebut. Terlebih saat ini masa pandemi masih berlangsung.

Ia pun mengimbau gara masyarakat turut serta melawan penyebaran virus ini. Caranya dengan tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, Ketua RT setempat Ida Bagus Putra mengatakan, dirinya selama ini sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Ia mengaku sudah berupaya menyampaikan kepada masyarakat di lingkungannya untuk disiplin protokol kesehatan.

"Kami pasti mendukung program pemerintah, namun masyarakat masih selalu mengadakan keramaian dengan kegiatan sabung ayam," keluhnya.

Selain lokasi tersebut, tim gabungan ini juga mendatangi arena sabung ayam di Karang Kekeri dan Panaraga kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara. Termasuk pula di Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram dan arena sabung ayam di Karang Medain Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang. 

Hanya saja di sejumlah lokasi ini, tim gabungan itu tidak menjumpai adanya sabung ayam. Namun demikian, tim ini tetap mengimbau masyarakat setempat agar tidak menciptakan kerumunan. (jl)

Thursday, May 27, 2021

Tilep Duit Rp 160 Juta, Makelar Tanah Asal Kekalik Ditangkap

KETERANGAN PERS: Kapolsekta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi bersama jajarannya memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait aksi penipuan jual beli tanah.

MATARAM
-- RI harus merasakan pengapnya berada di balik jeruji besi lantaran ulahnya. Dengan alasan terbelit utang dan kebutuhan harian, ia menipu dan menggelapkan uang setoran pembelian tanah senilai Rp 160 juta.

Pria berusia 31tahun asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram sehari-harinya diketahui sebagai makelar jual beli tanah.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta..uang itu sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (27/5).

Dalam kasus ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia diancam hukumannya empat tahun penjara.

"Pelaku kita amankan tadi malam di rumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik," pungkasnya.

Pelaku ditangkap setelah korban bernama HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.

Awalnya, jelas Heri, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are di wilayah Gomong Lama. Ia memasarkan tanah tersebut lewat unggahan di akun media sosial Facebook pribadinya. 

Korban yang melihat unggahan tersebut dan langsung tertarik dan menghubungi pelaku.

"Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di Whatsapp. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah," ujarnya.

Karena merasa yakin, lanjutnya, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar.

Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp 10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.

"Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya," ucapnya.

Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram. (jl)

Wednesday, May 26, 2021

Stres Akibat Tumor Paru, Orang Tua Ini Gantung Diri

DISEMAYAMKAN: JA menyudahi hidupnya di tali gantungan dan kini mayatnya sudah disemayamkan di rumah duka.

MATARAM
-- Warga Monjok Culik, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dihebohkan dengan kematian JA  yang tak wajar. Pria berusia 70 tahun ini menyudahi hidupnya dengan menggantung diri, Rabu (26/5).

Kontan tragedi itu rupanya membuat heboh warga sekitar. Terlebih JA ditemukan masih dalam posisi tergantung.

Ihwal kejadian tragis ini diketahui pagi menjelang siang tadi. JA menggantung diri pada tali nilon yang diikatkan pada palang besi yang membentang  di bagian atap rumahnya.

"Kami mendapatkan laporan itu dari warga dan langsung menerjunkan tim INAFIS Polresta Mataram," ungkap Kapolsek Mataram AKP Elyas Ericson.

Dari hasil visum sementara, pada jenazah terdapat tanda-tanda yang menguatkan dugaan bahwa JA tewas karena gantung diri.

Ini diperkuat pula dari keterangan saksi maupun pihak keluarga. Yang bersangkutan diduga stres lantaran tumor paru yang dideritanya.

Jenazah korban kini sudah disemayamkan. Pihak keluarga juga menolak otopsi dan mengikhlaskan almarhum. (jl)

Tuesday, May 25, 2021

Butuh Kerja, Pemohon SKCK di Polresta Mataram Membludak

ANTRE: Pemohon SKCK di Polresta Mataram membludak untuk keperluan melamar kerja.

MATARAM
-- Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Mataram membludak. Peningkatan pemohon SKCK tersebut terjadi sejak hari Sabtu (22/5) Minggu lalu. 

Meningkatnya jumlah permohonan SKCK, dilihat dari keperluan yang cantumkan. Sebagian besar membutuhkan surat ini untuk keperluan melamar pekerjaan. 

"Ada beberapa lowongan yang dibuka. Salah satunya RSUP NTB," ungkap Kasat Intelkam Polresta Mataram, AKP Refindo Pradikta Rulando, Rabu (26/5).

Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan saat pembuatan SKCK, Sat Intelkam Polresta Mataram menempatkan personil di luar ruangan. Mereka yang bertugas ini untuk melakukan screening awal terhadap pemohon SKCK. 

Screening awal ini dilakukan dengan maksud untuk mengecek kelengkapan administrasi setiap pemohon. Apabila kelengkapan belum terpenuhi, petugas akan menyampaikan kepada pemohon untuk kembali dan melengkapi administrasi yang dibutuhkan.

Bagi pemohon yang sudah melengkapi syarat administrasi diminta meninggalkan berkas beserta nomor kontak yang dapat dihubungi. Selanjutnya petugas akan menghubungi yang bersangkutan untuk mengambil SKCK yang telah jadi.

Polresta Mataram disebutnya tidak memberlakukan pembatasan terhadap jumlah pemohon SKCK. Ini karena kepolisian paham terhadap berbagai kebutuhan pemohon, terutama untuk keperluan melamar kerja.

"Bahkan pada hari Sabtu lalu, kami masih melakukan pelayanan sampai dengan pukul 21.00 WITA," ujar Refindo.

Dalam sehari pihaknya dapat menerbitkan 300 sampai 400 SKCK. Banyaknya pemohon pembuat SKCK membuat Polresta Mataram harus menambah jumlah petugas, komputer dan juga jam kerja.

Padahal di hari-hari biasa, pihaknya hanya menggunakan satu unit komputer. Namun saat ini pihaknya menggunakan dua sampai tiga unit komputer.

Begitu juga dengan penambahan jumlah personel. Ini dilakukan untuk screening dan otomatis penambahan jam kerja.

"Dari hari Sabtu yang lalu kami sudah over time cukup jauh, tapi ini bagian dari pelayanan kami. Intinya Kami berikan kemudahan serta Pelayanan terbaik bagi masyarakat," terangnya.

Di akhir keterangannya, Refindo menyampaikan terkait biaya pembuatan SKCK. Ia memastikan tidak ada pungutan-pungutan lain. Semua sesuai ketentuan, ketika para pemohon SKCK membayar.

Petugas akan memberikan tanda bukti bayar dan itu akan disetor ke negara setiap harinya. Praktis tidak ada saldo mengendap. (jl)

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Rizki Handika Putra
CEO
Laela Rosanti
Creative Designer
Sopian Haris
Sales Manager
Syamsu Rizal
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567