Tuesday, July 6, 2021

Kepincut Bisnis Jual Beli Sapi, Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah

JUMPA PERS: Polisi menunjukkan barang bukti penggelapan oknum pegawai bank swasta.

MATARAM
-- Pegawai bank Swasta berinisial AN harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 43 tahun ini menggelapkan uang tetangganya yang menitipkan setoran tabungan Rp 200 juta. 

"Bukannya disetorkan ke tempatnya bekerja. Tetapi digunakan untuk membuka usaha,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa kemarin (6/7).

Modusnya, AN menceritakan persoalan yang dihadapinya ke korban yang juga menjadi tetangganya. Dia yang bekerja sebagai pegawai bank tidak bisa memenuhi target menggaet nasabah baru. 

“Korban yang percaya dan setuju menabung ke bank tempat pelaku ini bekerja,” jelasnya.

Lalu, AN membuatkan buku tabungan korban. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menabung  sebesar Rp 200 juta. Uang Tabungan itu diserahkan ke pelaku.

Uang tersebut malah tidak disetorkan ke bank. Uang itu digunakan untuk menjalankan bisnis sapi. 

“Bisnis yang dijalankannya malah gagal dan tidak jalan sampai sekarang,” bebernya.

Uang korban habis digunakan. Setelah diketahui uangnya tidak ada dalam rekening dan tidak pernah disetorkan ke bank, korban berupaya menagih AN, tapi tak kunjung diberikan.

AN berupaya melakukan perdamaian Februari 2017 lalu. Asalkan uangnya dikembalikan. 

"Korban dan AN membuat perjanjian. Apabila tidak dibayarkan dalam tempo yang ditetapkan kasus tersebut bakal dilanjutkan ke proses hukum,” kata Kadek Adi.

AN berusaha mencicil. Pelaku baru mencicil uang korban Rp 71,75 juta. Dalam perjanjiannya pelaku harus mengembalikan seluruh uang korban dalam jangka waktu dua tahun.

"Namun, sisa Rp 128,25 juta tidak juga dibayar,” ujarnya.

Saat mediasi, pelaku sempat menjanjikan akan memberikan rumah. Tetapi, setelah dicek, rumah tersebut bukan miliknya. 

"Rumah itu milik mertuanya. Sehingga, korban tidak mau berdamai,” kata dia.

Polisi menindaklanjuti laporan korban dan menangkap AN di rumahnya di wilayah Monjok, Selaparang, Mataram. 

AN pun dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (jl)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567