Solusi Digital Marketing Nusa Tenggara Barat

Memberkan pelayanan terbaik untuk anda dan usaha anda, kami mempunyai tenaga profesional dibidang marketing digital.

Layanan Konsultasi

Our Services

Sepenuh Hati

Solusi Digital Marketing di Nusa tenggara Barat.

Read More

Great Concept

Solusi Digital Marketing di Nusa tenggara Barat.

Read More

Development

Solusi Digital Marketing di Nusa tenggara Barat.

Read More

User Friendly

Solusi Digital Marketing di Nusa tenggara Barat.

Read More

Recent Work

Showing posts with label Hukrim. Show all posts
Showing posts with label Hukrim. Show all posts

Thursday, July 22, 2021

Hamili Anak Bawah Umur, Pemuda Asal Ampenan Diringkus

KETERANGAN PERS: Jajaran Polda NTB memberi keterangan pers terkait sejumlah kejahatan yang ditangani, termasuk kasus hamil anak di bawah umur.

MATARAM
-- AS kini harus merasakan diri mendekam di balik jeruji besi tahanan. Pemuda asal Ampenan Kota Mataram ini diringkus lantaran menghamili anak bawah umur.

Korban aksi bejatnya yakni AZ. Anak dibawah umur ini indekos di sekitar rumahnya. AS dan AZ belakangan terlibat asmara karena saling mencintai.

Lalu sekitar bulan Juni 2020 lalu, AS mengajak korban berhubungan badan. Karena kejadian itu tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak sang pacar mengulangi kelakuan intim itu.

"Sekitar bulan November 2020  orang tua korban AZ mengetahui anaknya hamil kurang lebih 5 bulan. Saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis (22/7).

Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat serta surat perintah penyidikan Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 07/6/2021, kasus ini langsung ditangani. Polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menyampaikan, pada awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun ketika dilakukan tes DNA, hasilnya benar AS adalah ayah biologi dari anak yang dikandung AZ.

Dari tes DNA itu, tim Ditreskrimum polda NTB, Rabu (21/7), langsung mengamankan AS. Ia diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Selain pelaku, tim juga mengamankan 1 lembar akte lahir atau nama korban, 1 lembar fotocopy KK dan 1 buah celana leging panjang warna coklat. Ada juga 1 buah celana dalam warna abu-abu, serta 1 lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor polri tertanggal 16/07/2021.

Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (jl)

Wednesday, July 21, 2021

Asyik Pesta Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

DIRINGKUS: Pemuda berinisial AP diringkus karena kedapatan mengonsumsi narkoba.

KOTA BIMA
-- Pemuda pengangguran berinisial AP (25) akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. Ia diringkus setelah kedapatan mengonsumsi sabu di rumahnya.

Pemuda asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima ini saat ditangkap baru saja mengisap sabu. Ia ditangkap Rabu (22/7).

Kasi Humas Polres Kota Bima Iptu Jufrin Rama mengatakan, saat AP digerebek tidak berkutik. Ini karena yang bersangkutan berada di bawah pengaruh barang haram tersebut.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 18 plastik klip kosong, bong, korek api gas. Ada juga tabung kaca, potongan pipet plastik,  sumbu, tas selempang warna abu-abu dan uang sebanyak Rp 117 ribu.

Proses terhadap AP akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (jl)

Pabrik Rumahan Obat Oplosan Terbongkar di Lingsar

OPLOSAN: Pabrik rumahan obat oplosan tanpa ijin edar diungkap jajaran Polda NTB di salah satu perumahan di Lingsar.

MATARAM
-- Waspadalah terhadap peredaran obat-obatan yang beredar saat ini. Beberapa dari jenis obat-obatan tersebut bukan tidak mungkin merupakan produk oplosan.

Seperti yang terjadi di salah satu perumahan di wilayah Lingsar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat misalnya. Dia hari lalu, Selasa (20/7), polisi membongkar pabrik rumahan obat oplosan.

Keberadaan obat oplosan tanpa ijin edar ini diungkap Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB. Dari peristiwa ini diamankan dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya masing-masing RJ dan TW.

Keduanya tercatat sebagai warga asal Desa Pengenjek, kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada Kamis (15/7). Dari informasi itu menyebutkan bahwa di salah satu rumah di perumahan BTN di wilayah Lingsar sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Diduga juga di rumah itu sebagai tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan barang farmasi atau obat yang tidak memiliki izin edar," ucap Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, Rabu (21/7).

Sejak menerima informasi biru, jelasnya, timnya turun menyelidiki lokasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi valid, timnya langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledahnya.

Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan 1buah pipet kaca berisi kristal putih yang diduga sabu. Ada juga 2 buah bong lengkap plus pijet, satu buah korek api gas plus kompor.

Barang bukti lain yang turut ditemukan berupa 2 buah HP android, satu buah dompet dan satu buah buku tabungan BRI. Ada pula 1 buah kotak hitam.

Mengejutkannya lagi, temuan yang didapati berupa 1 buah cetakan untuk oplosan obat-obatan. Lalu ada satu buah dus besar berisi obat Tremadol tablet 7.500 biji.

Tak hanya itu, ada juga Tremadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 butir. Selain itu, ada 3000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning serta satu buah plastik hitam.

"Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti,".

Kepada kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 197 ancamannya 15 tahun. (jl)

Ini 2 Kasus Korupsi yang Disorot Kejari Selong

JUMPA PERS: Kepala Kejari Selong, Irwan Setiawan bersama jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya.

JUMPA PERS: Kepala Kejari Selong, Irwan Setiawan bersama jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya.


SELONG
-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Lombok Timur kini tengah memelototi dua kasus korupsi. Kedua kasus itu dengan lokus berbeda.

Kasus pertama yakni dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kades Banjarsari, Kecamatan Labuan Haji. Progres kasus itu dinyatakan sudah P21.

"Kasus ini yang tengah kita tangani dan dilalukan oleh oknum kades berinisial Z," ucap Kepala Kejari Selong, Irwan Setiawan, Rabu (21/7).

Kasus yang melibatkan Z ini dipastikan segera dilimpahkan ke pengadilan. Ini karena semua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

Kasus kedua yakni dugaan penyalahgunaan kredit di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Lotim. Buntut penyalahgunaan kredit tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.

Untuk kasus yang kedua ini, Kejari Selong masih terus melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Untuk melengkapi berkas itu, pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi dan calon tersangka.

Selain itu, Irwan juga menyebut akan memanggil ahli kerugian negara sebagai pembantu.

Belum diketahui secara pasti berapa jumlah tersangka yang terseret dalam kasus penyalahgunaan kredit ini. Pihak kejaksaan akan memberi informasi setelah proses penyidikan usai.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Lotim, L Rasyidi mengakui, sejumlah alat bukti kasus penyalahgunaan kredit telah dikantongi pihaknya. Barang bukti tersebut berupa beberapa dokumen dan keterangan dari pihak terkait. 

Ia menyebut, sebanyak 30 orang akan dipanggil dalam waktu dekat. 

Rasyidi menyebut modus yang dilakukan pelaku ialah menjalankan kredit fiktif. Karena itu, ia mengingatkan agar pihak perbankan tidak menyalahgunakan pemberian kredit.

"Warning untuk para bank kalau menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan kredit tidak jelas akan kita proses," tutupnya. (hs)

Thursday, July 15, 2021

Pelaku Penebasan Organ Tunggal Serahkan Diri

Bondo

KOTA BIMA
-- AN alias Bondo (26) terduga pelaku pembacokan di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima akhirnya menyerahkan diri. Ia melakukan aksiny itu saat hiburan organ tunggal Rabu malam kemarin.

Kasi Humas Iptu Jufrin Rama mengatakan, Bondo menyerahkan diri Kamis (15/7), siang kemarin di Mapolsek Ambalawi. Korbannya yakni Haerun (27) yang jari telunjuknya dibuat putus.

Seperti berita sebelumnya, kronologis kejadian berawal ketika mereka menonton organ tunggal pada perayaan ulang tahun. Saat itu korban terlibat cekcok dengan seseorang bernama Ade, hingga berujung perkelahian.

Sejurus kemudian, Bondo langsung menebas korban. Arah tebasan tepat di kepala itu ditangkis dengan kedua tangannya hingga membuat jarinya putus.

“Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Ambalawi guna mendapatkan perawatan medis,” jelasnya. (jl)

Wednesday, July 14, 2021

Cekcok Organ Tunggal Berujung Penebasan

TERKAPAR: Haerun terkapar dalam proses perawatan setelah mendapat tebasan dalam insiden organ tunggal.

KOTA BIMA
– Hiburan organ tunggal Rabu (14/7) malam, berakhir ricuh. Para penikmat hiburan yang lepas kontrol emosi dan adu mulut. Ujungnya, jatuh korban karena dibacok.

Peristiwa pembacokan ini terjadi di wilayah hukum Polsek Ambalawi, tepatnya di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Kasi Humas Polres Kota Bima Iptu Jufrin Rama mengabarkan, dalam peristiwa itu, telunjuk jari kiri Haerun (27) putus. Telunjuknya putus akibat menahan serangan bacokan dari Bondo (26) terduga pembacokan.

Kronologis insiden ini berawal saat nonton organ tunggal perayaan ulang tahun. Haerun terlibat cekcok dengan seseorang bernama Ade, hingga berujung perkelahian.

Sejurus kemudian, Bondo langsung membacok korban. Arah bacokan tepat di kepala tapi ditangkis dengan kedua tangannya. Tak urung, jari Haerun pun putus.

“Korban langsung dilarikan ke puskesmas Ambalawi guna mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Terduga pelaku sambungnya, masih dalam pengejaran petugas. (jl)

Pencuri Sakti Ini Diringkus Berkat GPS

TAK BERKUTIK: Hambali nampak tak berkutik setelah diringkus polisi dan memperlihatkan ajimat miliknya.

MATARAM
-- Hambali di mata para korban aksi pencurian yang dilakukannnya terbilang sakti. Tapi kesaktian pria asal Pringgabaya, Lombok Tengah ini tidak berlaku di mata kepolisian.

Dalam setiap aksi pencuriannya, Hambali senantiasa menyertakan ajimat miliknya. Ajimat itu tak lain untuk melindungi diri.

"Terakhir, pelaku ini mencuri sepeda motor di Perumahan Mahkota, Bertais," kata Kapolsek Cakranegara Kompol Nasrullah, Kamis (15/7).

Hambali tercatat sebagai pencuri yang licin. Namun kepiawaiannya itu berakhir berkat sebuah sepeda motor yang dilengkapi GPS.

Berkat GPS itu keberadaan Hambali diketahui. Kala itu, ia hendak membawa sepeda motor yang dicurinya ke wilayah Lombok Timur.

Saat hendak masuk ke tempat persembunyiannya, Hambali diringkus. Ajimat sakti miliknya tak kuasa menolong. Bahkan saat ditangkap, sosok ini tak sedikit pun memberi perlawanan.

Dari pengakuannya, Hambali beraksi bersama dua orang rekannya, berinisial AS dan MN. Keduanya, masih dalam proses pengejaran. 

”Kita masih buru dua orang rekannya. Kami tetap satroni rumahnya tetapi tidak ada,” kata Nasrullah.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencuri sepeda motor di empat lokasi. Ada di wilayah hukum Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat (Lobar). 

Sejauh ini Polsek Cakranegara masih berkoordinasi dengan penyidik Polres untuk proses pengembangan.

Kini Hambali mendekam di sel tahanan Mapolsek Cakranegara. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Hambali mengaku ajimat itu didapatkan dari seseorang. Ajimat miliknya dipercaya memberikan kekuatan saat akan beraksi. 

”Kalau gunakan bebadong (ajimat) bisa lebih kuat dan kalau ada pukulan tidak merasakan sakit,” kata Hambali saat diinterogasi.

Dari pengakuannya, setiap beraksi dia selalu berjalan dengan dua orang rekannya, AS dan MN. Ia bertindak mengambil sepeda motor, sedangkan dua temannya hanya menunggu di luar.

Di depan Kapolsek, Hambali berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dia mencuri karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

”Pekerjaan tidak punya. Penghasilan juga begitu. Ini terakhir, kali saya bakal mencuri,” tandasnya. (jl)

Friday, July 9, 2021

Begal Anggota Polri, DP Diringkus di Rumahnya

RINGKUS: Polisi meringkus DP, begal sekaligus penjahat curanmor asal Desa Bilelando Lombok Tengah.

SELONG
-- Apes betul nasib DP (21). Ia diringkus tim Puma Polres Lotim di rumahnya sekitar pukul 03:00 Wita, Jumat (9/7) kemarin. 

Dirinya menjadi buron polisi lantaran telah melakukan aksi kejahatan bersama 4 orang temannya. Dua kejahatan yang dilakoninya yaitu begal dan curanmor.

Kedua aksi kejahatan tersebut berhasil dilakukan dengan mulus. 

Namun sayang, tak berselang lama aksi kejahatan pria asal Dusun Gunung Buntak, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur itu dihentikan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, satu diantara dua korbannya itu merupakan anggota kepolisian aktif. 

Sebelum mencuri kendaraan milik anggota polri, pelaku melancarkan aksinya kejahatannya di Desa Mendana, Kecamatan Keruak dengan cara membututi korbannya.

Korban yang dibuntuti diketahui bernama M Syafil Azmy. Sosok ini sedang mengendarai sepeda motor. Sesampai di tempat sepi, pelaku kemudian memberhentikan dan menebas korbannya. 

Setelah menebas korbannya, pelaku lalu merampas kendaraan dan sebuah handphon milik korban. Beruntung, korban masih dapat menarik pelaku hingga handphone miliknya dapat terselamatkan. 

Namun satu unit kendaraan yang dikenakan berhasil dibawa kabur.

Selanjutnya, aksi kejahatan kedua dilakukan oleh DP bersama dengan temannya di Desa Terara, Kecamatan Terara.  Kali ini pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan cara mengincar satu unit sepeda motor yang terparkir di garasi halaman rumah korban.

Namun apes, aksi kejahatannya tersebut berhasil direkam CCTV milik korban yang merupakan anggota Polri aktif.

Dari tangan pelaku, Tim Puma berhasil menyita barang bukti berupa Unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya TKP Keruak. Ada juga 1 unit sepeda motor milik korban TKP Keruak serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan petugas kepolisian di Mapolres Lotim. Sementara tiga orang rekan pelaku masih dalam pengejaran polisi. (hs)

Thursday, July 8, 2021

Gadis 13 Tahun Ini Dirudapaksa Bergiliran 3 Pemuda

DIRINGKUS: Tiga pemuda pelaku pemerkosa anak dibawah umur diringkus Polres Lombok Tengah.

PRAYA
-- Trauma teramat dalam menyelimuti M. Gadis berusia 13 tahun merasakan perihnya digagahi tiga remaja sekaligus.

M yang merupakan warga Kecamatan Batukliang mendapat perlakuan tak senonoh itu lantas melaporkan perbuatan para pelaku. mereka dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Ketiga remaja yang memperkosa M yakni AN (17), YM (24) dan KH (17). Mereka juga merupakan warga Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

"Ketiga pelaku sudah kita amankan setelah memperkosa M," ungkap Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, Kamis (8/7).

Ketiga pelaku ditangkap setelah cukup bukti. Mereka masing-masing diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Indra Permana lantas menceritakan modus yang dilakukan para pelaku. Sebelum melancarkan aksi bejatnya, M dijanjikan untuk dinikahi olah salah satu pelaku yang merupakan pacar korban. 

Terbujuk rayuan sang pacar, M pun rela melakukan perbuatan haram itu diluar nikah bersama pacarnya. 

Puas menggagahi M, rupanya AN sang pacar mempertemukan korban dengan kedua pelaku di rumahnya. Tragisnya, kedua pelaku lain juga ikut mencicipi tubuh M.

Rupanya dari pemeriksaan polisi, satu dari tiga pelaku bahkan melampiaskan kebejatannya hingga 5 kali.

"Ada juga yang satu kali. Ketiganya dijerat undang-undang perlindungan anak dan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. (jl)

Tuesday, July 6, 2021

Kepincut Bisnis Jual Beli Sapi, Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah

JUMPA PERS: Polisi menunjukkan barang bukti penggelapan oknum pegawai bank swasta.

MATARAM
-- Pegawai bank Swasta berinisial AN harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 43 tahun ini menggelapkan uang tetangganya yang menitipkan setoran tabungan Rp 200 juta. 

"Bukannya disetorkan ke tempatnya bekerja. Tetapi digunakan untuk membuka usaha,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa kemarin (6/7).

Modusnya, AN menceritakan persoalan yang dihadapinya ke korban yang juga menjadi tetangganya. Dia yang bekerja sebagai pegawai bank tidak bisa memenuhi target menggaet nasabah baru. 

“Korban yang percaya dan setuju menabung ke bank tempat pelaku ini bekerja,” jelasnya.

Lalu, AN membuatkan buku tabungan korban. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menabung  sebesar Rp 200 juta. Uang Tabungan itu diserahkan ke pelaku.

Uang tersebut malah tidak disetorkan ke bank. Uang itu digunakan untuk menjalankan bisnis sapi. 

“Bisnis yang dijalankannya malah gagal dan tidak jalan sampai sekarang,” bebernya.

Uang korban habis digunakan. Setelah diketahui uangnya tidak ada dalam rekening dan tidak pernah disetorkan ke bank, korban berupaya menagih AN, tapi tak kunjung diberikan.

AN berupaya melakukan perdamaian Februari 2017 lalu. Asalkan uangnya dikembalikan. 

"Korban dan AN membuat perjanjian. Apabila tidak dibayarkan dalam tempo yang ditetapkan kasus tersebut bakal dilanjutkan ke proses hukum,” kata Kadek Adi.

AN berusaha mencicil. Pelaku baru mencicil uang korban Rp 71,75 juta. Dalam perjanjiannya pelaku harus mengembalikan seluruh uang korban dalam jangka waktu dua tahun.

"Namun, sisa Rp 128,25 juta tidak juga dibayar,” ujarnya.

Saat mediasi, pelaku sempat menjanjikan akan memberikan rumah. Tetapi, setelah dicek, rumah tersebut bukan miliknya. 

"Rumah itu milik mertuanya. Sehingga, korban tidak mau berdamai,” kata dia.

Polisi menindaklanjuti laporan korban dan menangkap AN di rumahnya di wilayah Monjok, Selaparang, Mataram. 

AN pun dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (jl)

Ungkap Kasus Upal, Ternyata Pelaku Mantan Polisi

BARANG BUKTI: Jajaran Polda NTB memamerkan pelaku dan barang bukti kasus pembuatan uang palsu.

MATARAM
-- Jajaran Polda NTB berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang di Desa Sedayu, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (2/7) lalu.

Tragisnya, kasusnya diungkap di rumah seorang mantan anggota polisi.

Dalam kasus ini Polda NTB berhasil menangkap dua orang pelaku. Mereka berinisial MR umur 43 tahun dan JWA umur (34) tahun.

Belakangan diketahui salah satu dari pelaku ini merupakan seorang mantan anggota polisi yang sudah dipecat beberapa tahun lalu. Sementara satunya lagi seorang residivis pemalsuan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Tim Puma Polda NTB berhasil meringkus keduanya di rumah MR. Rumah mantan anggota polisi ini sebagai tempat produksi uang palsu tersebut.

Sementara JWA merupakan ahli pemalsu uang. Ia seorang residivis yang pernah ditangkap dengan kasus pemalsuan surat kendaraan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (6/7) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga. Ia dilaporkan lantaran warga itu menerima uang palsu tersebut.

"Mereka baru berhasil mengedarkan sebanyak 700 ribu saja. Sementara yang sudah diproduksi sekitar 7 jutaan," terangnya.

Sebagian uang palsu tersebut baru mereka pakai bermain judi. Uang itu juga digunakan menebus kendaraan yang sempat digadai oleh salah seorang dari mereka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU 7/2011 Jo. Aturan ini tentang pembuatan uang palsu, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kombes Pol Artanto berharap, warga yang mendapatkan uang palsu segera lapor ke pihak kepolisian, atau langsung datang ke BI. Langkah ini penting agar peredaran uang palsu bisa diberantas. (jl)

Monday, July 5, 2021

Kuasai Senpi ilegal, Pria Asal Gunungsari Digulung

SENJATA API: Polres Kota Mataram menggelar jumpa pers terkait kepemilikan senjata api oleh warga Dopang, Gunungsari Lombok Barat.

MATARAM
-- Pria berinisial JD menguasai senjata api (senpi) tanpa izin. Pria berusia 33 tahun asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) diringkus Tim Puma Polresta Mataram.

“Kita tangkap di wilayah Selagalas, Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin, (5/7).

Saat ditangkap, polisi menemukan satu senpi lengkap dengan empat butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. Saat ditangkap, JD tidak memberi perlawanan.

Usai ditangkap, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di Dopang Gunungsari. Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu.

"Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.

Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba. Senpi ini diduga sebagai alat untuk melindungi diri. 

Dari pengakuan sementara, JD membeli senpi itu dari seseorang dengan harga Rp 400 ribu. Sejauh ini, senpi masih dalam pendalaman.

Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob menyelidiki senjata api tersebut.

Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat sipil tidak diperkenankan menguasai senpi. Andaipun menguasai barang uru, harus memiliki izin dari kepolisian dan itu sangat terbatas.

Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau dalam perlombaan. Senpi hanya bisa dibawa oleh polisi yang sedang menjalankan tugas.

"Masyarakat sipil tidak bisa menguasai Senpi. Apapun alasannya harus memegang izin,” terangnya.

Meskipun dia bertindak sebagai polisi ataupun atlet tidak bisa sembarang membawa izin. Setelah dipakai harus disimpan di gudang senjata.

Dengan perbuatannya JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jl)

Kabel Dicuri, PLN Rugi Hingga Rp 50 Juta

RINGKUS: Karena ulahnya mencuri kabel PLN, para remaja ini diringkus polisi.

SELONG
-- Dua pelaku pencurian kabel di gardu induk PLN Sekar Anyar, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong berhasil diringkus polisi, Senin (5/7).

Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dibekuk tim Puma Polres Lotim di Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Mereka dibekuk setelah tiga hari sejak laporan diterima pihak kepolisian. 

Kedua pelaku tersebut bernama TJ (25) warga Dusun Mekar Sari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Selong dan RPP (17) warga Dusun Mekar Sari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Selong. 

Menurut keterangan pelaku, aksi kejahatannya itu dilakukan sebanyak 5 kali bersama dengan 4 rekannya selama dua bulan terakhir. Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk kedalam gardu PLN dengan cara memanjat tembok. 

Setelah di area, jelasnya, pelaku memotong kabel tembaga menggunakan pisau. Setelah berhasil, pelaku kabur melalui pintu masuk yang dilewati sebelumnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak PLN diketahui merugi hingga Rp 50 juta. Pihak PLN pun melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Timur. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 2 buah potongan kabel tembaga yang diduga hasil curian. Ada juga sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.

" Selain itu, diamankan juga 5 buah file CCTV saat pelaku beraksi dan 5 buah celana dan baju yang digunakan saat beraksi," tandasnya. (hs)

Lagi, 3 Remaja Pancor Diringkus karena Narkoba

RINGKUS: Empat remaja ini diringkus lantaran narkoba.

SELONG
-- Wajah Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur sebagai Kota Santri kembali koreng. 3 remaja kelurahan itu diringkus karena penyalahgunaan narkoba.

Ketiga remaja yang diringkus itu yakni MY, RR dan AP. Mereka diringkus sekitar pukul 17.00 Wita, Senin (5/7) sore tadi.

Sedianya bukan ketiga remaja Pancor ini saja yang diringkus. Ada juga satu remaja lain asal Sekarteja, yakni SHD.

Keempat remaja ini diringkus di rumah MY, 38 tahun, di Kampung Muhajirin, Kelurahan Pancor. Penangkapan keempatnya bermula dari informasi warga, bahwa rumah MY kerap dijadikan tempat pesta barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan, informasi awal didapatinya dari masyarakat setempat. Rumah MY tidak saja dijadikan lokasi pesta, tapi juga transaksi narkoba.

Dari informasi itu, jelasnya, Tim Opsnal Polres Lotim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Selanjutnya, Senin, pukul 01.30 Wita, siang tadi,  tim yang dipimpin Kanit Lidik Satres Narkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap mereka. Mereka ditangkap setelah menggeledah badan dan kamar yang ada di rumah MY.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 klip plastik transparan berisi bubuk kristal bening. Ada juga 30 poket kecil berisi bubuk yang diduga sabu.

Selain itu, didapati juga 1 bungkus klip kosong, 1 buah bong, 4 hp kecil, 2 hp android, 3 buah korek api gas dan 1 buah gunting.

"Keempat terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (kin)

Adu Jangkrik di Desa Batunyala, Satu Pengendara Tewas

TONTONAN WARGA: Akibat kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor di Desa Batunyala membuat warga berhamburan menyaksikan kejadian.

PRAYA
-- Kecelakaan Lalu Lintas (lakalantas) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. 

Kali ini lakalantas terjadi di jalan umum Pepekat Daye, Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah, Minggu (4/7) pukul 20.00 Wita. Dalam kecelakaan ini melibatkan antara kendaraan sepeda motor Honda Beat DR 5318 TV dengan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy DR 6790 TW.

Buntut kecelakaan itu mengakibatkan satu pengendara tewas.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Dony Wira Setiawan, menjelaskan sepeda motor Honda Beat DR 5318 TV dikendarai Zulkipli (15) asal desa Batukliang. Sementara pengendara Honda Scoopy DR 6790 TW dikendarai Mohamad Afif Tantowi (23) asal Pujut berboncengan dengan Febri (18).

Kronologi kejadian ini ketika Honda Scoopy datang dari arah timur menuju ke barat. Pas sampai di lokasi kejadian mengambil haluan kanan dan bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat yang datang dari arah barat menuju ke timur. 

"Atas kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD. Sedangkan Mohamad Afif Tantowi meninggal dunia di RSUD Praya," ungkap Dony.

Adapun kerugian materil dari kecelakaan tersebut ditaksir sebesar Rp 5 juta. (jl)

Sunday, July 4, 2021

Diduga Curi Motor, SM Diringkus

SM ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku curanmor.

PRAYA
-- SM kini akhirnya mendekam di balik jeruji besi. Ia Ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX King.

Peristiwa pencurian ini dilakukan pria 30 tahun asal Dusun Celukan, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah ini pada 20 Januari, 6 bulan lalu.

Ia ditangkap Minggu (4/7) oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah. SM ditangkap di rumahnya.

Dari penuturan korban kepada polisi diketahui kronologi pencurian terjadi sekitar pukul 19.30 Wita pada 20 Januari lalu. Kala itu, korban datang ke Dusun Tanak Beak Desa Mertak Kecamatan Pujut. 

Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah warga bernama Wir. Setelah itu, korban bertamu ke rumah pamannya yang berjarak sekitar 15 meter ke timur dari rumah Wir.

"Berselang sekitar satu jam kemudian korban mendengar suara RX King dihidupkan di jalan raya Dusun Tanaq Beak yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah Amaq Mandit," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra P.

Mendengar suara motor yang tak asing, korban sadar bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Dari itu, ia menyadari motornya telah dicuri.

Mengetahui motornya dibawa kabur, korban dan temannya mengejar pelaku. Setiba di dusun Celuakan Desa Bangket Parak, korban menanyakan kepada seseorang apakah ada sepeda motor Yamaha King yang lewat.

Orang yang ditanya menjawab bahwa banyak sepeda motor merk Yamaha King yang lewat di jalan tersebut.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kuta. Akhirnya, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya.

Pelaku dibawa ke Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jl)

Simpan Sabu Dalam Chasing HP, Enyok Diringkus Lagi

INTEROGASI: Enyok saat diinterogasi setelah kedapatan menyimpan sabu di chasing HP miliknya.

MATARAM
-- Setahun keluar dari penjara karena edarkan sabu, pria berinisial MW alias Enyok berulah lagi. Kini Residivis yang pernah tertangkap tahun 2015 lalu itu, kembali mengulangi perbuatannya. 

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama mengatakan, Enyok ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (3/7) lalu. Dia ditangkap di rumahnya di Lingkungan Butun Indah, Bertais, Sandubaya, Mataram. 

"Kita temukan enam poket sabu dengan berat 10 gram," kata Yogi. 

Sabu itu disimpan di dalam chasing handphone. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.

Polisi juga menemukan satu bendel plastik pembungkus sabu, empat handphone dan uang Rp 400 ribu. Diduga uang tersebut hasil dari penjualan.

Yogi mengatakan, dari keterangannya, Enyok mengambil barang haram itu dari seseorang di Karang Bagu berinisial RM. Saat ini RM Masih dalam proses pengejaran. 

"Kita masih kembangkan," kata dia. 

Pengakuannya, pria yang kesehariannya menjadi penjual kopi di Terminal Mandalika itu membeli sabu itu dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Per gramnya dia mendapatkan untung Rp 500 ribu. 

Sasaran penjualan barang haRam itu adalah para sopir yang mangkal di sekitar Terminal Bertais.

Akibat perbuatannya, Enyok dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a. Karena Enyok juga sebagai pengguna. 

"Hasil tes urine-nya positif menggunakan sabu," tutupnya. (jl)

Saturday, July 3, 2021

Simpan Sabu, Guru Honorer Ini Diringkus

GELEDAH: Polisi saat menggeledah oknum guru honorer di salah satu kamar bungalow.

PRAYA
-- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap oknum guru honorer yang diduga menyimpan sabu-sabu.

"Tersangka berinisial MJ dan berprofesi sebagai guru honorer," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Sabtu (3/7).

Pria berusia 43 tahun ini ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah sekitar pukul 17.30 Wita. Ia ditangkap di salah satu bungalow atau penginapan di Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (2/7).

Saat dilakukan penangkapan, guru ini sempat mengelabuhi petugas. Ia membuang barang yang diduga sabu-sabu dari tangannya.

Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu-sabu dan sempat mengelabuhi polisi kala badannya digeledah.

Kendati begitu, petugas tetap menggeledah dan memeriksa di setiap sudut kamar bungalow.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang ini ditemukan di atas meja kamar pelaku dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai sejumlah Rp.1.225.000.

"Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," ujarnya.

Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut. (jl)

Friday, July 2, 2021

Jambret Asal Selagek Diringkus

Zainal Abidin

SELONG
-- Usai sudah pelarian Zainal Abidin. Ia berhasil diamankan Tim Puma Polres Lombok Timur di kediamannya di Dusun Penyangkong, Desa Selagek, Kecamatan Terara, Lombok Timur, Jumat (2/7).

Kasat Reskrim Polres Lotim, Muhammad Fajri menjelaskan, pelaku melancarkan aksi kejahatannya seorang diri di Desa Anjani saat lalu lintas sedang renggang. 

Kepada korban, pelaku menjambret satu buah handphone milik korban bernama Rosiyana Wahyuni yang disimpan di laci sepeda motornya. Karena kaget, korban hampir mengalami kecelakaan tunggal.

"Pelaku memepet korban dan mengambil paksa handphone milik korban dengan cara paksa," ucapnya.

Saat dipepet, sepeda motor korban sempat tergelincir keluar badan jalan. Namun, beruntung korban tidak mengalami kecelakaan. 

Spontan korban meminta pertolongan warga dengan berteriak. Namun apes, warga tidak berhasil menangkap Zainal.

Alih-alih berhasil kabur, tepat pukul 01:30 Wita, Zainal ditangkap di kediamannya di Dusun Penyangkong. Kala itu, pelaku sempat melarikan diri melalui atap rumah, tapi tetap saja diringkus petugas.

Saat penangkapan, Tim Puma sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Namun, dengan tegas Tim Puma menggelandang pelaku menuju Mapolres Lotim.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lotim. (hs)

Wednesday, June 30, 2021

Nenek Ini Kecanduan Sabu, Nekat Curi Sepeda Motor

DIRINGKUS: Akibat kecanduan sabu, nenek ESW diringkus setelah mencuri sepeda motor.

GERUNG
-- Ada-ada saja ulah seorang nenek berinisial ESW. Lantaran tak punya uang, ia nekat mencuri sepeda motor.

Aksi nenek berusia 50 tahun ini terjadi di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat. Ia menjalankan aksinya Minggu (20/6) lalu.

Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana mengatakan, modus ESW saat mencuri sepeda motor dengan berpura-pura bertamu.

Setiba di rumah korban, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil. Namun, tidak ada balasan sahutan.

”Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi ESW mencuri,” ujarnya, Rabu (30/6).

ESW lalu masuk ke rumah. Ia mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu. 

Nenek ini mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang.

Ihwal pencurian perempuan bau tanah ini pertama kali diketahui anak korban. Ia menyadari sepeda motor sudah tidak ada di garasi, lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV ternyata pelakunya adalah ESW. Nenek ini diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar. 

Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M. Sepeda motor itu digadai dengan harga Rp 2,5 juta.

Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita. M juga diamankan karena bertindak sebagai penadah.

Eka mengatakan, dari pengakuan ESW uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya. 

”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Sementara M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat mencuri. Tujuannya, hanya meminjam.

”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kelit ESW.

Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. Ia berdalih tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (jl)

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Rizki Handika Putra
CEO
Laela Rosanti
Creative Designer
Sopian Haris
Sales Manager
Syamsu Rizal
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567