JUMPA PERS: Kepala Kejari Selong, Irwan Setiawan bersama jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya. |
SELONG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Lombok Timur kini tengah memelototi dua kasus korupsi. Kedua kasus itu dengan lokus berbeda.
Kasus pertama yakni dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kades Banjarsari, Kecamatan Labuan Haji. Progres kasus itu dinyatakan sudah P21.
"Kasus ini yang tengah kita tangani dan dilalukan oleh oknum kades berinisial Z," ucap Kepala Kejari Selong, Irwan Setiawan, Rabu (21/7).
Kasus yang melibatkan Z ini dipastikan segera dilimpahkan ke pengadilan. Ini karena semua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Kasus kedua yakni dugaan penyalahgunaan kredit di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Lotim. Buntut penyalahgunaan kredit tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.
Untuk kasus yang kedua ini, Kejari Selong masih terus melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Untuk melengkapi berkas itu, pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi dan calon tersangka.
Selain itu, Irwan juga menyebut akan memanggil ahli kerugian negara sebagai pembantu.
Belum diketahui secara pasti berapa jumlah tersangka yang terseret dalam kasus penyalahgunaan kredit ini. Pihak kejaksaan akan memberi informasi setelah proses penyidikan usai.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Lotim, L Rasyidi mengakui, sejumlah alat bukti kasus penyalahgunaan kredit telah dikantongi pihaknya. Barang bukti tersebut berupa beberapa dokumen dan keterangan dari pihak terkait.
Ia menyebut, sebanyak 30 orang akan dipanggil dalam waktu dekat.
Rasyidi menyebut modus yang dilakukan pelaku ialah menjalankan kredit fiktif. Karena itu, ia mengingatkan agar pihak perbankan tidak menyalahgunakan pemberian kredit.
"Warning untuk para bank kalau menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan kredit tidak jelas akan kita proses," tutupnya. (hs)
0 comments:
Post a Comment