Wednesday, July 21, 2021

Pabrik Rumahan Obat Oplosan Terbongkar di Lingsar

OPLOSAN: Pabrik rumahan obat oplosan tanpa ijin edar diungkap jajaran Polda NTB di salah satu perumahan di Lingsar.

MATARAM
-- Waspadalah terhadap peredaran obat-obatan yang beredar saat ini. Beberapa dari jenis obat-obatan tersebut bukan tidak mungkin merupakan produk oplosan.

Seperti yang terjadi di salah satu perumahan di wilayah Lingsar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat misalnya. Dia hari lalu, Selasa (20/7), polisi membongkar pabrik rumahan obat oplosan.

Keberadaan obat oplosan tanpa ijin edar ini diungkap Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB. Dari peristiwa ini diamankan dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya masing-masing RJ dan TW.

Keduanya tercatat sebagai warga asal Desa Pengenjek, kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada Kamis (15/7). Dari informasi itu menyebutkan bahwa di salah satu rumah di perumahan BTN di wilayah Lingsar sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Diduga juga di rumah itu sebagai tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan barang farmasi atau obat yang tidak memiliki izin edar," ucap Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, Rabu (21/7).

Sejak menerima informasi biru, jelasnya, timnya turun menyelidiki lokasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi valid, timnya langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledahnya.

Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan 1buah pipet kaca berisi kristal putih yang diduga sabu. Ada juga 2 buah bong lengkap plus pijet, satu buah korek api gas plus kompor.

Barang bukti lain yang turut ditemukan berupa 2 buah HP android, satu buah dompet dan satu buah buku tabungan BRI. Ada pula 1 buah kotak hitam.

Mengejutkannya lagi, temuan yang didapati berupa 1 buah cetakan untuk oplosan obat-obatan. Lalu ada satu buah dus besar berisi obat Tremadol tablet 7.500 biji.

Tak hanya itu, ada juga Tremadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 butir. Selain itu, ada 3000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning serta satu buah plastik hitam.

"Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti,".

Kepada kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 197 ancamannya 15 tahun. (jl)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567