RINGKUS: Pria berinisial NW asal Dusun Lengkok,Suryawangi ini diringkus karena diduga pengedar sabu.
SELONG -- Polres Lombok Timur membekuk salah seorang terduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Sosok itu adalah NW. Sosok ini merupakan warga Dusun Lengkok, Desa Surayawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Pria 48 tahun ini ditangkap di jalan Raya Gelang-Selong, Kelurahan Rakam Kecamatan Selong, sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa kemarin (13/7).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTI I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan NW berawal dari informasi yang didapatinya dari masyarakat. Informasi itu menyebut bahwa mobil berwarna putih dengan nomor polisi DR 1309 KF, diduga sering membawa narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi itu kami melakukan penyelidikan terhadap NW," katanya, Rabu (14/7).
Untuk menelusuri informasi itu, dirinya memerintahkan anggota Opsnal. Pada keesokan harinya, Rabu, 14 Juli 2021 pukul 03.00 Wita, tim yang dipimpin Kanit Lidik bersama anggota membuntuti mobil terduga pelaku.
Tak lama berselang, dilakukan pencegatan terhadap mobil Daihatsu Sigra berwarna Putih dengan nopol DR 1309 KF. Selanjutnya tim menangkap serta menggeledahnya.
Saat dilakukan pengeledahan badan dan pakaian, bebernya, ditemukan 1 buah dompet berwarna coklat berisi uang Rp 200 ribu.
Dari penggeledahan itu ditemukan 1 buah ACCU yang diletakan di bawah jok tengah. Di dalam ACCU itu terdapat 1 bungkusan plastik berukuran besar.
"Di dalam plastik itu terdapat bubuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,60 gram," ucapnya.
NW pun mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (kin)
0 comments:
Post a Comment