JUMPA PERS: Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik bersama kepolisian menggelar jumpa pers terkait pemberlakuan PPKM.
SELONG -- Terhitung hari ini, Rabu (14/8), Pemkab Lombok Timur mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini dilaksanakan di sejumlah wilayah di daerah itu.
Diberlakukannya PPKM ini ditandai dengan terbitnya surat edaran Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy.
Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik mengatakan, pihaknya memberlakukan PPKM Darurat Imbang. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran gubernur NTB.
PPKM darurat imbang ini disebutnya mulai berlaku tanggal 14 sampai dengan 20 Juli 2020. Dari kebijakan ini setidaknya ada 15 poin ketentuan yang harus ditaati selama diterapkan.
Kata Taofik, ada perbedaan antara penerapan PPKM darurat imbang dengan apa yang diberlakukan di Kota Mataram. Perbedaan yang mencolok yakni pada akses masyarakat pada layanan publik.
"Seperti di pusat perbelanjaan dan cafe. Jika di Kota Mataram semua fasilitas publik tidak dapat diakses lagi. Namun di Lotim tak berlaku hal serupa," ucapnya.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya mengatur tentang pembatasan jumlah pengunjung dan waktu buka. Untuk pengunjung dibatasi 25 persen dan buka sampai pukul 20.00 Wita.
Pemberlakuan lainnya yakni melakukan penyekatan pada tiap pintu masuk. Seperti di Pelabuan Kayangan, Sukaraja Kecamatan Jerowaru, dan Jengggik, Terara.
Di lokasi itu nantinya akan diterapkan sistem screening dengan menempat petugas sejumlah 250 orang. Pemerikasaan itu berlaku bagi warga luar yang ingin masuk ke Lotim dengan menunjukan sertifikat vaksinasi dan hasil tes swab PCR.
Namun demikian, jika yang tak memiliki syarat tersebut pihaknya menyiapkan tenaga medis guna melakukan pemeriksaan.
"Tapi jika ada yang menolak maka tidak boleh masuk ke Lotim. Ini untuk menekan mobilitas warga, khususnya bagi warga luar Lotim," ujarnya.
Meski demikian, bagi aktivitas yang sifatnya esensial dan kritikal dapat masuk ke Lotim. Yakni seperti pengangkut logistik dan bahan konstruksi.
Dia menjelaskan, pemberlakuan serupa juga berlaku bagi yang hendak berkunjung ke lokasi wisata. Bagi wisatawan harus menunjukan kartu telah melakukan vaksin dan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari jumlah yang biasanya.
"Bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama dirinya menyinggung prihal pelaksanaan Idul Adha. Momentum hari besar umat Islam itu tetap boleh dilaksanakan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
"Hari Raya Idul Adha boleh, tapi harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Bila perlu dilaksanakan di lapangan terbuka," ujarnya. (kin)
0 comments:
Post a Comment