Thursday, May 27, 2021

Tilep Duit Rp 160 Juta, Makelar Tanah Asal Kekalik Ditangkap

KETERANGAN PERS: Kapolsekta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi bersama jajarannya memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait aksi penipuan jual beli tanah.

MATARAM
-- RI harus merasakan pengapnya berada di balik jeruji besi lantaran ulahnya. Dengan alasan terbelit utang dan kebutuhan harian, ia menipu dan menggelapkan uang setoran pembelian tanah senilai Rp 160 juta.

Pria berusia 31tahun asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram sehari-harinya diketahui sebagai makelar jual beli tanah.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta..uang itu sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (27/5).

Dalam kasus ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia diancam hukumannya empat tahun penjara.

"Pelaku kita amankan tadi malam di rumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik," pungkasnya.

Pelaku ditangkap setelah korban bernama HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.

Awalnya, jelas Heri, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are di wilayah Gomong Lama. Ia memasarkan tanah tersebut lewat unggahan di akun media sosial Facebook pribadinya. 

Korban yang melihat unggahan tersebut dan langsung tertarik dan menghubungi pelaku.

"Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di Whatsapp. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah," ujarnya.

Karena merasa yakin, lanjutnya, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar.

Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp 10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.

"Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya," ucapnya.

Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram. (jl)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567