Solusi Digital Marketing Nusa Tenggara Barat

Memberkan pelayanan terbaik untuk anda dan usaha anda, kami mempunyai tenaga profesional dibidang marketing digital.

Layanan Konsultasi

Our Services

Sepenuh Hati

Solusi Digital Marketing di Nusa tenggara Barat.

Read More

Great Concept

Solusi Digital Marketing di Nusa tenggara Barat.

Read More

Development

Solusi Digital Marketing di Nusa tenggara Barat.

Read More

User Friendly

Solusi Digital Marketing di Nusa tenggara Barat.

Read More

Recent Work

Sunday, August 2, 2020

Celepuk Rinjani dalam Bayang Kepunahan Akibat Degradasi Hutan

HAMPIR PUNAH: Celepuk Rinjani adalah satwa endemik yang statusnya ditetapkan hampir punah.
MATARAM--Penghormatan teramat tinggi sekiranya patut dipersembahkan kepada pasangan suami istri George Sangster dan Jolanda Luksenburg. Dua ilmuan ahli biologi di bidang morfologi asal Swedia ini berjasa besar atas temuan sekaligus upaya identifikasinya terhadap Celepuk Rinjani.

Ihwal penemuan terhadap burung bernama latin Otus Jolandae ini bermula pada 3 September 2003 lalu di kaki gunung Rinjani. Lewat serangkaian analisa dan identifikasi, Sangster bersama Jolanda membandingkan suara burung ini dengan sejumlah burung hantu yang masih memiliki kekerabatan. Sebut saja seperti burung hantu Jawa, Sulawesi dan Kepulauan Maluku.

Dalam proses identifikasi itu, Celepuk Rinjani sama sekali berbeda dengan kerabatnya. Perbedaan itu terutama pada kekhasan suara "pok" yang dikeluarkan burung ini. Tak heran jika masyarakat lokal menyebutnya dengan Burung Pok karena suara yang dikeluarkan.

Berdasarkan klasifikasi morfologis, sedikitnya ada sekitar 51 jenis burung hantu. Jenis burung hantu oleh para ilmuan ditetapkan dalam genus Otus.

Ketertarikan atas temuan pasutri dari Departement of Zoology Stockholm Swedia University rupanya mengundang minat yang sama pada peneliti lain. Berselang empat hari, tepatnya pada 7 September di tahun yang sama, peneliti American Museum of Natural History AS juga mengaku berjumpa dengan burung ini.

Lima tahun berselang, pada 2008 rekaman suara yang sukses didokumentasikan oleh Sangster dan istri rupanya menjadi bekal penelitian ilmuan lainnya. Kali ini, peneliti asal Belgia, Philippe Verbelen dan rekannya Bram Demeulemeerlster juga membawa misi sama.

Kedua peneliti ini juga mengunjungi kaki Gunung Rinjani dan berhasil menjumpai jenis burung yang sama. Mereka sukses pula memotret dan merekam suara burung tersebut.

Rupanya ketertarikan serupa juga dialami Jan van der Laan. Pada 2011 lalu, ilmuan asal Belanda ini justru memperlebar jangkauan penelitiannya. Ia tak berfokus di wilayah kaki Gunung Rinjani.

Jan van der Laan malah mengeksplorasi beberapa kawasan hutan sekunder. Sebut saja seperti Senggigi dan Sesaot. Di tempat-tempat ini, ilmuan tersebut juga sukses menemukan burung bernama latin Otus Jolandae tersebut.

Kembali pada pasutri Sangster dan Jolanda, temuannya tentang Celepuk Rinjani kemudian dituliskan dalam jurnal ilmiah. Nama Rinjani pada burung ini dinisbatkan pada teritori penemuannya. Celupuk ini hanya dapat ditemukan di Pulau Lombok dan ditetapkan sebagai burung endemik.

Sangster secara spesifik mengulas, dari sisi fisik Celepuk Rinjani memiliki kemiripan dengan Otus Albiventris (endemik di Pulau Sumbawa). Namun dari proses penelitian, perbedaan yang mencolok terletak pada bentuk tubuh bagian atas. Perbedaan itu terutama pada motif garis kecoklatan yang lebih tipis dengan mahkota yang lebih gelap.

Celepuk Rinjani juga dari sisi komposisi suara memiliki kemiripan dengan Otus Magicus asal Maluku. Yang berbeda dari dua jenis ini terutama pada siulannnya. Otus Magicus mengeluarkan suara lebih serak dibanding Otus Jolandae yang jauh lebih bersih.

Sangster menisbatkan nama belakang Jolandae pada Otus ini sebagai penghormatan kepada istrinya, Jolanda. Sangster ingin mengabadikan nama sang istri lewat penemuan mereka.

Dalam Ancaman Kepunahan

Celepuk Rinjani saat ini masuk dalam daftar 1 dari 25 fauna yang hampir punah dalam catatan Balai Taman Nasional Rinjani (BTNGR). Status ini diperkuat lagi oleh Uni International Conservation of The Nature (UICN).

Badan yang mengurus soal konservasi alam ini sejak 2016 lalu menetapkan Celepuk Rinjani sebagai fauna Near Thretened (hampir punah).

Kepunahan Celepuk Rinjani sebagian besar disebabkan akibat degradasi lahan hutan. Terlebih habitat jenis Otus yang satu ini berada di ekosistem ekoton.

"Ekosistem ekoton merupakan wilayah peralihan dari hutan primer. Misalnya berbatasan langsung dengan sawah, perkebunan atau hutan sekunder," jelas Staf Pengendalian Ekosistem Hutan (PEH) BTNGR, Keny Apriliani kepada JEJAK LOMBOK, Senin (3/8).

Bersama staf PEH BTNGR lainnya, Budi Soesmardi, Keny membeberkan, Celepuk Rinjani merupakan satwa yang masuk dalam prioritas perlindungan. Hewan ini dimasukan prioritas lantaran statusnya sebagai endemik.

Kendati sudah menjadi prioritas, Keny dan Budi tidak menampik jika pihak BTNGR belum memiliki tempat penangkaran khusus bagi burung yang memiliki ketinggian tubuh antara 20-25 centimeter ini. Pihaknya sejauh ini masih dalam proses pencarian dan identifikasi sarang burung tersebut.

"Kita perlu belajar juga bagaimana prilakunya. Ini penting agar saat ada penangkaran sudah kita tahu bagaimana treatment-nya," ucapnya.

Ia membeberkan, habitat burung ini biasanya bisa ditemukan pada ketinggian 25 hingga 1.350 meter dari permukaan laut (MDPL). Pohon hinggap yang paling digemari terutama pada pohon Dadap dan Bajur.

Lantaran tidak adanya penangkaran, Otus Jolandae masih dibiarkan hidup bebas di alam lepas.

Menyadari potensi bahaya kepunahan yang sedang membayangi, BTNGR tidak tinggal diam. Berbagai kampanye pelestarian disuarakan untuk melindungi spesies yang satu ini.

"Kami juga melakukan monitoring dan pembinaan habitat," ujarnya.

Bukan hanya degradasi lahan hutan yang menjadi pemicu ancaman kepunahan Celepuk Rinjani. Aktivitas perburuan tangan-tangan usil disebutnya turut pula memberi andil.

Lebih spesifik, Keny dan Budi membeberkan kondisi degradasi hutan kawasan TN Rinjani. Lahan terbuka sejauh ini ditemukan hanya di wilayah hutan Pesugulan, Resort Aikmel, SPW II, Desa Bebidas, Kec. Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Luasnya mencapai 113 ha.

Kendati ada temuan degradasi, pihaknya sudah melakukan penanaman secara bertahap. Langkah ini diambil untuk memulihkan ekosistem fauna yang ada di kawasan Rinjani.

Mereka berdua lantas membeberkan data populasi Celepuk Rinjani dalam beberapa tahun terakhir. Terbaru pada tahun 2019 lalu, terdapat 245 ekor pada rentang April hingga September. Jumlah ini ditemukan di kawasan hutan Kembang Kuning Lombok Timur.

"Sementara di Senaru di rentang waktu yang sama, jumlahnya sekitar 14-18 ekor," jelasnya.

Saat ini, Celepuk Rinjani hidup bersama 154 jenis burung yang ada di kawasan TNGR. Bersama Elang Flores dan Kakatua Jambul Kuning, Celepuk Rinjani masuk dalam ancaman Kepunahan.

Agar endemik ini tidak punah, ia meminta masyarakat agar benar-benar sadar tentang penting Celepuk Rinjani. Mengingat fauna yang satu ini sangat berperan penting dalam rantai makanan.

Dalam rantai makanan, Celepuk Rinjani diketahui sebagai pemangsa hama pertanian. Makanan favoritnya adalah belalang dan tikus. (jl)

Nasib Dianul-Badrun Ditentukan Selangkah Lagi

VERIFIKASI: Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin, saat diwawancara bersama anggotanya.
MATARAM--Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan di Pilkada Kota Mataram Dianul Hayezi - HL Badrun masih menunggu proses verifikasi administrasi. Proses ini sedang berlangsung di KPU Kota Mataram.

"Besok hari terakhir kita melakukan proses verifikasi administrasi," ucap Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin, saat ditemui JEJAK LOMBOK, Senin (3/8).

Sejauh ini, verifikasi administrasi disebutnya dalam proses penyandingan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram. Penyandinga dilakukan terutama terhadap data yang tidak masuk dalam data pendukung (DP4) dan DPT.

Selama proses verifikasi administrasi, Bapaslon Dianul-Badrun dipastikan sudah memenuhi permintaan KPU. Hanya saja, Bapaslon ini akan ditentukan pasti atau tidaknya melaju setelah KPU melakukan verifikasi faktual.

Dalam proses verifikasi faktual nanti, Dianul-Badrun disebutnya harus menghadirkan pendukungnya. Mereka harus mendatangi verifikator KPU yang berada di masing-masing kelurahan di Kota Mataram.

Verifikasi faktual yang berlangsung pada 8-16 Agustus ini disebutnya berbeda dengan verifikasi faktual tahap awal. Verifikasi faktual tahap awal KPU turun langsung melakukan sensus terhadap KTP dukungan yang diserahkan kepada KPU.

Diketahui, syarat dukungan KTP pasangan perseorangan yang diserahkan Dianul-Badrun yang memenuhi syarat yakni 1.928. dari jumlah ini, masih ada sebanyak 22.944 dukungan KTP yang harus dilengkapi.

"Dari verimin (verifikasi administrasi), syarat itu sudah dicukupi. Tinggal selangkah lagi di verifikasi faktual," ucapnya.

Saat verifikasi faktual di masing-masing kelurahan terhadap dukungan Dianul-Badrun, lanjutnya, para pendukung harus membawa KTP. Jika tidak, bisa pula membawa Surat Keterangan (Suket).

Proses perbaikan dukungan dari kekurangan syarat yang telah diserahkan, bebernya, berlangsung di 42 kelurahan. Dipastikan dalam proses perbaikan itu dari pihak KPU sebagai pelaksana gawe sudah tidak ada masalah. (jl)

Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPPN Hari Ini Dipantau

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Prof. Dr. Diah Natalisa, didampingi Gubernur NTB Dr.  H.Zulkieflimansyah
MATARAM--Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Prof. Dr. Diah Natalisa, didampingi Gubernur NTB Dr.  H.Zulkieflimansyah hari ini, Senin (3/8), dijadwalkan melaksanakan monitoring dan evaluasi pendampingan intensif pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan penandatanganan A3. Giat ini dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Jalan Pejanggik Mataram.

Tujuan pelaksanaan monev tersebut untuk meningkatkan sistem informasi pelayanan publik sebagai implementasi dari UU 25 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Publik. Selain itu, juga menyambut baik evaluasi A3 Perangkat Daerah khususnya di Provinsi NTB.

Berdasarkan keterangan tertulis Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Sub Pemberitaan, tentatif acara, pukul 8.30-09.00 Wita, deputi akan memberikan sambutan di acara SIPPN. Selanjutnya pukul 09.00-10.00 Wita menghadiri penandatanganan A3 dan dilanjutkan dengan audiensi dengan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah telah mengadakan evaluasi umum Attitude, Attention, Action (A3) program strategis dan unggulan perangkat daerah lingkup Pemprov NTB. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Geopark Kantor Bappeda Provinsi NTB, Selasa (28/7) lalu.

Pada kesempatan itu Gubernur NTB mengecek A3 Perangkat Daerah lingkup Provinsi NTB. A3 merupakan kertas perjanjian kerja antara Kepala Perangkat Daerah dengan Gubernur NTB yang di dalamnya mencakup program unggulan dan program strategis dan menjadi hilir dari Balance Score Card dan Hulu dari E-kinerja NTB.

Menurut Gubernur NTB, A3 digunakan sebagai bentuk komitmen perangkat daerah kepada pemerintah dan mengurangi subyektivitas antara kepala perangkat daerah dengan para pejabat eselon dalam lingkup perangkat daerah itu sendiri. Hal ini juga menjadi alat evaluasi bagi kepala perangkat daerah untuk mengevaluasi bawahannya dan berharap agar kedepannya semua yang bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi NTB memiliki indikatornya masing-masing.

Gubernur menyebutkan, capaian penyusunan A3 dipercepat dan menginginkan dengan adanya A3 tersebut organisasi yang ada lingkup pemerintah daerah Provinsi NTB menjadi acuan learning organization.
“A3 ini adalah alat supaya pembelajaran itu terjadi, jadi kalau ada A3 ini bapak dan ibu secara rutin bertemu dengan eselon III nya, nanti pertemuan dengan eselon III ini nanti pasti akan ada masukan, dialog, penyempurnaan dan itu pembelajaran,” jelas Dr. Zul. (jl)

Limbah Pertanian Melimpah, Kementan Siap Ujicoba Pembuatan Pakan Ternak

DISKUSI: Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah dan Staf Ahli Kementan Prof Dr Imam Mujahid saat berdiskusi terkait potensi peternakan di NTB.
MATARAM--Persoalan peternakan di NTB masih menjadi masalah serius terutama pada persediaan pakan. Hanya saja, persoalan ini teratasi dengan sumber daya pakan dari limbah pertanian seperti jerami dan jagung yang jumlahnya melimpah.

Menyadari hal itu, pemerintah pusat membangun perusahaan pakan di NTB. Rencana tersebut disambut baik pihak Pemprov NTB.

Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah mengatakan, hal itu sejalan dengan apa yang saat ini diupayakan pihaknya. Yakni penyediaan pakan ternak yang berkualitas di NTB.

"Ide ini sangat bagus," ujarnya saat menerima silaturahmi Staf Ahli Kementerian Pertanian Prof. Dr. Imam Mujahidin, di Pendapa Gubernur NTB, Minggu (2/8).

Gubernur menyarankan agar nantinya dilakukan ujicoba di lima desa di NTB yang memiliki potensi sumberdaya pakan yang memadai. Kedepan lima desa ini akan menjadi contoh bagi desa desa yang lainnya.

"Alokasikan ke desa yang benar-benar memiliki potensi dan kelima desa ini akan menjadi contoh," ucap Gubernur yang juga didampingi oleh Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kadis Ketahanan Pangan, serta Kadis Pertanian dan Perkebunan.

Staf Ahli Kementerian Pertanian Prof. Dr. Imam Mujahidin, sebelumnya menyampaikan potensi yang dimiliki NTB sangat bagus. Dengan pembangunan peternakan yang terintegrasi dan sumber daya yang melimpah di NTB akan membuahkan hasil yang baik.

Ia memastikan bahwa kebersamaan dengan Pemprov NTB dalam pembangunan pertanian ini juga selalu dilakukan. Misalnya, permasalahan utama di perternakan soal pakan. Padahal di NTB sumbernya banyak sekali, seeprti jerami dan jagung.

"ini yang mau diintegrasikan dan kita mau melakukan ujicoba di beberapa titik di NTB," ujarnya.

Apabila sinergi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dapat terjalin baik, lanjutnya, maka ikhtiar tersebut akan berjalan dengan baik pula.

"Kita berharap supaya ini bisa berintegrasi, bersinergi dengan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Apabila semua stakeholder bisa bekerjasama dengan pemerintah Insyaallah ini pasti dapat berjalan," tutupnya. (jl)

Saturday, August 1, 2020

KEDUK KEKE LENDANG GOAR

Oleh Dr. Jamiluddin, M.Pd

(Sistem Tatanan Klasik Kepemilikan Tanah dan Lahan di Lingkungan Masyarakat Sasak) 

Tere Liye bertutur: “Mereka me-metak-metak tanah negeri seenak perutnya. Gunung-gunung di-akuisisi dan disulap menjadi tea plantation. Lembah-lembah dihibbahkan. Mereka tuan-tuan tanah tertawa pongah. Ketika rakyat telah melek membuka tabir, tuan-tuan tanah diusir. Mereka memang telah lari terbirit-birit, tetapi ternyata mereka tak lupa menyemai bibit. Tuan-tuan tanah dari bangsa sendiri mewarisi polah tingkah mereka yang terusir. Pulau dipotong-potong menjadi konsesi kebun-kebun sawit. Tanah-tanah dilubangi hingga menjadi konsesi pertambangan. Nyaris tak tersisa, tetapi tiada kepuasan dan tak cukup dengan tanah-tanah daratan. Mereka kemudian mengkavling samudera dengan tanda bendera-bendera bahtera. Mereka semakin kuat dan berada di puncak kekuasaan yang tinggi, hingga dengan mudah mengatur segalanya, bahkan melebihi pemilik negeri ini.”

 Penuturan Tere Liye setidaknya menyoroti tentang ketidakseimbangan. Watak penaklukan terlalu mencolok, nyaris menyerupai penjajahan. Watak kesewenang-wenangan dan keserakahan itu kemudian meninggalkan under- development (keterbelakangan). Persoalan apakah penuturan Tere Liye ini fakta, fiksi, atau fiktif, bukan menjadi esensi artikel ini. Bagi penulis, secara kontektual substansialis, penuturan yang gamblang ini menjadi sebuah pandangan penting tentang system tatanan kepemilikan tanah dan lahan yang bisa penulis jadikan frame of refrence dalam meramu analisis pada artikel ini.

Soal bumi atau tanah bukan hal remeh. Adalah hal yang sangat penting karena bumi atau tanah menjadi syarat kelangsungan hayati. Bumi atau tanah adalah hunian. Bumi atau tanah merupakan mata pencaharian. Bumi atau tanah sesungguhnya  soal kedaulatan sebuah bangsa. Bumi atau tanah melebihi “segalanya.”   Ia menguasai hajat hidup individu dan orang banyak. Maka ketika individu dan atau orang banyak tidak menguasainya, mereka bisa jadi musnah dan mungkin pula punah samasekali.

Di Indonesia, bumi. air, dan segala yang terkandung di dalamnya, serta menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.  Tatanan nasional tentang bumi ini menyahuti tuntutan kelangsungan hayati, baik individu atau pun orang banyak. Tatanan ini menutup peluang monopoli penguasaan bumi atau tanah dan wilayah perairan yang tentu menjadi ancaman integrasi bangsa. Tatanan ini sekaligus menjadi proteksi bagi etnis yang mengalami keterbatasan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. 

Pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditegaskan: Pertama, pada Bab I pasal 4 Ayat 1 “Bahwa atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Kedua, Bab I pasal 4 Ayat 2, “bahwa hak-hak atas tanah yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersanggkutan, demikian pula tubuh bumi dan air, serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-Undang ini dan peratuan hukum lain yang lebih tinggi.   

Tanpa bermaksud mendebat tatanan yang begitu manusiawi dan agung, sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 dan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, penulis meyakini bahwa di Indonesia sesunguhnya tidak sepi dari kasus-kasus monopoli penguasaan tanah dan lahan. Dua tahun yang lalu, kasus-kasus ini mengemuka menjadi “ping – pong” dalam debat Pilpres. Dengan demikian maka kasus-kasus penyimpangan dalam praktek penguasaan tanah adalah fakta, bukan isapan jempol belaka. Artinya, secara de jure pengaturan penguasaan atas tanah atau lahan sangat proporsional. Sementara itu, secara de facto, kasus-kasus penggergahan sekaligus penguasaan tanah dan lahan oleh segelintir orang di Indonesia jauh tinggi meninggalkan sub-ordinat nihil.

Menjauhnya praktek penguasaan tanah dari koridor yang ada harus dihentikan. Kalau tidak dihentikan, maka fungsi-fungsi social hak kepemilikan tanah tidak tewujud. Akibatnya akan terjadi masalah social yang meluas dan mungkin menggunung. Sebuah Negara dengan masalah social yang tidak terkendali akan terseret pada situasi krisis berkepanjangan yang tidak mudah dinormalisasi. Maka untuk mengembalikan Negara pada suatu kondisi yang kondusif, seluruh elemen bangsa harus mengatakan “yes” terhadap penegasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tepatnya pada pasal 7 yang menyatakan: “Untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka kepemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.”  Penegasan ini sangatlah penting digigit layaknya menggigit daging dengan geraham yang tajam.

Dalam Islam, pengaturan tanah atau bumi ini dikenal dengan Ahkam al-Ardhi. Mahasan  dalam kajiannya yang berjudul: “ Pertanahan Dalam Hukum Islam,” menegaskan bahwa Ahkam al-Ardhi meliputi soal-soal kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pendistribusian (tauzi’). Ketiga perkara ini diatur dengan bedasar pada beberapa surat dan ayat dalam Kitab Suci Al-Qur’an.

Dasar yang pertama  dalam mengurai perkara Pertanahan Dalam Hukum Islam adalah QS. An-Nur Ayat 42 yang menyatakan: “Dan Alloh-lah yang menguasai kerajaan langit dan bumi, serta kepada Alloh jua semua akan kembali. Dasar yang kedua adalah QS. al-Hadid Ayat 2 yang menguraikan: “Dialah yang menguasai kerajaan langit dan bumi, Dia-lah yang menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” 

Yasin Ghadiy dalam Al-Amwal wa al-amlak al-ammah fil Islam menfasirkan ayat-ayat di atas dengan sebuah penegasan bahwa hakekat pemilik tunggal bumi dan langit adalah Alloh SWT. Dengan kekuasaan-Nya kemudia Ia memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola bumi dan langit sesuai dengan firman-Nya. Hal ini mengacu pada QS. al-Hadid Ayat 7 yang menyatakan: “nafkahkanlah sebagian dari harta yang Alloh telah kuasakan kepadamu untuk menguasainya.” Dalam Tafsir Al-Qurthubi Juz I hal 130, Imam Qurthubi menyatakan bahwa ayat ini menguraikan bahwa ashlul milki (asal-usul kepemilikan) adalah Alloh SWT. Sementara manusia tidak memiliki hak, kecuali memanfaatkan (tasharuf) dengan cara yang diridhoi Alloh SWT.

Mencermati tafsir ayat-ayat di atas, maka soal-soal kepemilikan tanah dan atau pemanfaatannya dapat dilakukan oleh manusia dengan fungsi kekhalifahannya. Artinya, khalifah atau manusia yang terpilih menjadi pelaksana kuasa Alloh SWT, tidak diperkenankan memanfaatkan atau mengatur pembagian hak atas tanah dengan sewenang-wenang. Seluruh rangkaian penyelenggaraan “kuasa” harus merujuk pada ketentuan Pemberi Kuasa.

Khusus mengenai cara memperoleh hak kepemilikan tanah, baik tanah Ushriyah maupun Kharajiyah, Islam menetapkan beberapa mekanisme, yakni: 1). Dengan jual-beli, 2). Waris, 3). Hibbah 4). Ihya’ ul-mawat atau pemanfaatan tanah yang tandus tidak terkelola, 5).  Tahkir atau membuat batas-batas pada tanah mati, 6). Iqtho’ atau kebiajkan pembagian tanah kepada rakyat yang dilakukan Negara atau pemerintah yang berkuasa.

Dalam lingkungan Masyarakat Sasak klasik, tatanan yang mengatur hak atas tanah persis seperti yang berlaku dalam hukum Islam. Penegasan tentang tatanan pengaturan hak milik atas tanah di lingkungan masyarakat Sasak klasik ini dinyatakan oleh Prof. Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul: “ Percontohan Hak-Hak Tanah di Indonesia.” Erosi tatanan hak pemilikan tanah secara bersama (beklemd bezilrecht) terjadi setelah di Lombok terbentuk stratifikasi dan kelas social. Bentuk  stratifikasi dan kelas social dimaksud adalah adanya aristokrasi (perwangsa), petani, (kaula), dan buruh tani (panjak). Erosi atau perubahan tatanan penentuan hak pemilikan tanah semakin mencolok, ketika Bali melancarkan kolonialisme di Lombok. Pernyataan ini sebagaimana diterangkan dalam buku Lombok, Conquest, Colonized, and Underdevelopment 1870-1940, yang meupakan hasil penelitian Dr. Alfons Van Der Kraan.

Wujud perubahan tatanan hak pemilikan tanah di Lombok setelah terbentuknya stratifikasi dan kelas social di Lombok adalah hadirnya tatanan yang lebih memberikan dominasi pada hak-hak perorangan atas tanah. Secara umum. Ada dua bentuk penentuan hak atas tanah pada dominasi tersebut, yaitu, hak aristokrasi (perwangsa), baik Bali atau sasak (Vrij bezilrecht) dan hak yang diperoleh kelas petani (beklemd bezilrecht). Dalam dominasi ini juga ditentukan bahwa pada hak pemilikan tanah-tanah yang luas dan banyak bagi para aristokrasi (perwangsa), baik Bali atau Sasak, tidak diberlakukan pembatasan dengan norma-norma tekait pemilikan tanah secara bersama (beschikkingsrecht). Artinya, perwangsa memiliki kebebasan tanpa mempertimbangkan kemungkinan matinya hak-hak dan fungsi social pada tanah yang dikuasai mereka. Betul-betul Keduk Keke Lendang Goar, Sai Ngepe Ie Doang.

Informasi sejarah Sistem Tatanan Klasik Kepemilikan Tanah dan Lahan di Lingkungan Masyarakat Sasak ini menuturkan bahwa di era yang lalu, sifat berke-Tuhanan yang berkemanusiaan Bangsa Sasak, ternyata sangat mengagumkan. Hablum min an-nas berusaha dirawat dengan tidak mengabaikan keterlibatan Tuhan. Wallohu’alamu.

*Pemerhati budaya Sasak, dosen IAIH NW Pancor dan tenaga pendidik di SMA NW Pancor.

HL Mujitahid Berpulang, Warga NTB Berduka

OBITUARI: Berita duka datang dari salah seorang putra terbaik NTB, HL. Mujitahid.
MATARAM--Kabar duka menyeruak memenuhi langit-langit NTB. Salah seorang putra terbaiknya berpulang ke hadapan Tuhan.

HL Mujitahid menutup usia, Sabtu (1/1). Sosok mantan Bupati Lombok Barat sekaligus mantan Walikota Mataram ini menutup usia sekitar pukul 14.57 WITA.

Figur yang terkenal melalui Program Jumat Bersih semasa memimpin Lombok Barat ini mengembuskan nafas terakhirnya di RSUP NTB. Ia meninggal setelah sebelumnya mendapat perawatan intensif beberapa hari di rumah sakit tersebut.

Berita duka ini sampai juga di telinga orang nomor satu di NTB. Gubernur NTB, Dr H. Zulkieflimansyah menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian sosok tersebut.

"Kita harus mengucapkan terimakasih atas jasa dan pengabdian almarhum sepanjang hayat mengabdi bagi masyarakat NTB," ucapnya.

HL Mujitahid dianggap dianggap memiliki kontribusi yang sangat besar bagi masyarakat. Selama hidupnya selalu didedikasikan untuk memajukan daerah ini.

Sebagai pemimpin, lanjutnya, pengalamannya dianggap sangat komplit. Pada usia yang masih sangat muda misalnya, ia sudah menjadi camat Tanjung, yang kini menjadi ibukota Kabupaten Lombok Utara.

"Hari ini kita kehilangan orang tua kita. Sosok yang memiliki dedikasi tinggi dalam membanguan daerah dan kaya dengan keteladanan. Marilah kita teladani spiritnya yang tak pernah padam hingga akhir hayat," katanya.

Dalam riwayat hidupnya, HL Mudjitahid dilantik menjadi Walikota Mataram pertama oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, HR Warsitakusumah. Ia dilantik sesaat setelah peresmian pembentukan Kota Administratif Mataram oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 29 Agustus 1978.

Ia Menjadi walikota Mataram dari tahun 1978 - 1989. Selanjutnya almarhum pernah menjadi Bupati Lombok Barat selama dua priode yaitu dari 1989 - 1999. Sejumlah program unggulan dan legendaris lahir dari tangan dinginnya.

Setelah tidak lagi menjadi kepala daerah pun, almarhum tetap beraktivitas untuk masyarakat dan menjadi inspirasi. Ia berjasa di PT Gerbang Emas, Dewan Masjid Indonesia, Majelis Adat Sasak, Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme NTB hingga sejumlah perguruan tinggi dan lembaga pendidikan di Kota Mataram.

Menurut informasi, pemakaman almarhum akan digelar pada Minggu, 2 Agustus 2020. Salat jenazah akan digelar dari pukul 7.30 - 9.00 Wita di Masjid Hidayatul Mukhtar Kuripan dan pemakaman akan digelar di pemakaman keluarga Kuripan, Lobar. (jl)

Demi Pariwisata, Jangan Biarkan Sampah Berserakan

AKSI BERSIH: Jajaran Dinas Pariwisata Lombok Barat menggelar aksi bersih di Pantai Senggigi.
GERUNG--Sampah tidak saja menjadi musuh lingkungan. Keberadaannya juga mengancam sektor lain seperti pariwisata.

Jajaran Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Barat rupanya sadar betul akan hal itu. Tak heran jika kepeloporan dalam pengentasan sampah di sekitar objek wisata diberi atensi serius.

Sabtu (1/8) misalnya. Segenap personalia Dispar Lombok Barat bergotong royong membersihkan area Pantai Senggigi. Aksi ini dilakukan mulai dari Pantai Senggigi hingga Pantai Loco.

Aksi bersih-bersih area pantai ini diikuti sekitar lima puluh staf dinas itu. Mereka bergerak bersama komunitas peduli lingkungan Lombok Ocean Care (LOC). Bergabung pula Kelompok Sadar Wisata Desa (Pokdarwis) Senggigi dalam aksi tersebut.

"Kegiatan ini ditujukkan untuk menstimulus Pokdarwis dan masyarakat desa setempat agar lebih sadar terhadap pentingnya pariwisata yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan," ucap Kepala Dispar Lobar H Saepul Akhkam, di sela-sela kegiatan itu.

Bagi Ahlam, untuk menggerakkan orang itu harus dimulai dari diri sendiri. Kegiatan gotong royong ini nantinya akan menjadi kegiatan rutin di instansi yang dipimpinnya.

Ia berharap dengan dijadikannya kegiatan bersih-bersih tempat wisata ini sebagai kegiatan rutin. Dengan demikian, tempat-tempat wisata yang ada di Lobar bisa tetap terjaga.

"Pokdarwis di sini sudah punya kegiatan gotong royong setiap hari Jum'at. Mungkin kita nanti adakan hari Sabtu atau hari lainnya agar dalam seminggu itu tempat-tempat ini tetap terjaga kebersihannya," katanya.

Sementara itu Ketua Komunitas Lombok Ocean Care, Christine Sakinah menyampaikan, setiap orang seharusnya bertanggung jawab atas sampah. Bukan hanya melimpahkan kepada petugas atau pemerintah.

"Tugas terbesar kita adalah merubah mindset masyarakat agar bisa bertanggung jawab dan tidak membuang sampah sembarang," tuturnya.

Khusus di daerah Senggigi, pemilik Asmara Restaurant Lombok ini berharap agar semua pihak bisa bergerak dalam hal kebersihan. Tidak hanya pemerintah, pokdarwis dan masyarakat, semua orang yang "dapat makan" dari Senggigi juga harus bertanggung jawab atas kebersihan kawasan ini. (jl)

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Rizki Handika Putra
CEO
Laela Rosanti
Creative Designer
Sopian Haris
Sales Manager
Syamsu Rizal
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567