CENDERAMATA: Bupati KLU, H Djohan Sjamsu memberi cenderamata kepada Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
TANJUNG -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perkawinan anak. Perda ini telah disahkan DPRD NTB pada 29 Januari 2021 lalu.
Perda tersebut sekaligus menjadikan Provinsi NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak.
Diketahui, dalam perda itu mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Bagi yang terlibat atau menfasilitasi perkawinan anak maka terancam hukuman penjara selama enam bulan.
"Kami sangat bersyukur bahwa di NTB sudah memiliki Perda tentang pencegahan perkawinan anak," ucapnya, Kamis (15/4).
Pihaknya berharap bahwa perda ini tidak hanya menjadi dokumen. Lebih dari itu, implementasi nyata dalam menekan angka perkawinan anak harus nyata ditegakkan.
Lontaran ini disampaikan usai meresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau "Nina Bayan" di Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Menurutnya, perkawinan pada anak memiliki dampak yang cukup luas. Terutama dampak yang paling banyak terjadi adalah tingkat kematian ibu dan anak terus mengalami peningkatan.
Risiko ini belum lagi pada dampak kesehatan dan kemiskinan yang dirasakan oleh anak-anak yang belum siap membina rumah tangga dengan baik.
"Dampak inilah yang harus dicegah melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi masif oleh dari seluruh pihak," tegasnya.
Karena itu, melalui peresmian Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 ini diharapkan bisa menjadi media komunikasi edukasi bagi masyarakat dalam mensosialisasikan bahaya pernikahan anak usia dini.
Sebab, masalah pernikahan anak usia dini di Provinsi NTB, salah satunya di kabupaten Lombok Utara masih cukup banyak.
"Radio ini juga diharapkan jadi penerang bagi ibu-ibu dalam mewujudkan berbagai potensi perempuan untuk berkontribusi membangun desa dan daerah," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perempuan dan anak merupakan kekuatan yang sangat luar biasa untuk dijaga dan dilindungi pemerintah. Mengingat jumlah populasi penduduk di Indonesia 50 persennya adalah perempuan.
Sedangkan populasi anak merupakan sepertiga dari populasi penduduk Indonesia. Karena mereka adalah SDM yang harus diberdayakan dan dilindungi.
"Terkait pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan anak semua tergantung dari pemerintah daerahnya," jelasnya.
Menangapi hal itu, Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu mengakui bahwa perkawinan anak di bawah umur masih cukup tinggi di Kabupaten Lombok Utara. Hal ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam melakukan upaya-upaya pencegahannya.
Salah satunya adalah hadirnya Perda tentang pencegahan perkawinan anak yang diinisiasi oleh Pemprov NTB.
"Mudah-mudahan dengan adanya perda tersebut dapat meminimalisir perkawinan anak usia dini. Karena dalam perda itu ada sanksi bagi anak yang kawin maupun yang mengawinkan," jelas bupati.
Selain itu, lanjutnya, dengan diresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau "Nina Bayan" ini dapat menjadi wadah sekaligus media edukasi perempuan. Ini penting dalam memberikan pemahaman tentang bahayanya pernikahan anak usia dini.
"Untuk itu, kami mengapresiasi ibu menteri yang mau hadir di daerah kami ini. Semoga kehadiran ibu menteri menjadi motivasi bagi ibu-ibu untuk terus berkarya dan membangunan daerah yang kita cintai ini," tuturnya. (jl)
0 comments:
Post a Comment