DIRINGKUS: Oknum PNS, MU, Kabupaten Sumbawa ditangkap petugas atas kepemilikan sabu.
SUMBAWA--Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang oknum PNS berinisial MU. Pria 40 tahun ini diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (30/9).
MU diamankan sekitar pukul 17.00 Wita. Ia ditangkap petugas saat berada di jalan lintas Sumbwa-Boak, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa.
Bersamanya diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,70 gram. Turut diamankan sebagai barang bukti lain berupa sepasang sandal jepit, dan sebuah sepeda motor Spin.
Kini MU diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, Iptu Sumardi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Sekitar pukul 16.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat,l. Bahwa ada seseorang pria yang mengendarai sepeda motor Spiin menuju ke arah Moyo Hulu. Dicurigai membawa narkotika jenis Sabu," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kasubbag, dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ipda Degues Pandhu Pandhadha melakukan pengintaian didepan PLTD Boak. Tidak lama kemudian, orang dengan ciri-ciri dimaksud melintas di TKP.
"Anggota opsnal langsung melakukan pencegatan. Dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan 1 poket sabu disimpan disandal jepit. Terduga melakui barang bersebut. Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (jl)
0 comments:
Post a Comment