DIBEKUK: Akhirnya perjalanan HJ berujung dalam sergapan aparat setelah ditangkap di rumahnya.
MATARAM--Perjalanan HJ akhirnya berujung dalam sergapan aparat. Ia ditangkap di rumahnya bersama barang bukti 7 piket sabu siap edar.
Ihwal penangkapan HJ berlangsung Selasa (29/9) kemarin. Ia diringkus sekitar pukul 08.00 WITA di Jln. Sultan Hasanuddin, Gg. Jaya II Pandan Salas, RT 01/RW 162, Ds. Mayura, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Kala ditangkap, petugas tidak saja menemukan sabu, ada juga uang sebesar Rp 800 ribu serta barang bukti lainnya. Khusus sabu, total berat yang diamankan petugas sebanyak 5,48 gram.
Penangkapan HJ yang bermula dari laporan masyarakat rupanya ditindaklanjuti Timsus Gabungan bersama Tim I Ditresnarkoba Polda NTB. Penangkapan dipimpin langsung Ps. Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Saat berada di lokasi, Yogi dan anak buahnya dengan cekatan menangkap serta menggeledah rumah Hj.
"Saat itu HJ sedang berada di depan rumahnya dan hendak pergi ke warung," ucapnya, Kamis (30/9).
Setelah mengadang niat HJ keluar rumah, sekitar pukul 08.15 WITA petugas menggeledah rumah yang bersangkutan. Penggeledahan itu disaksikan 2 orang saksi umum.
Dari pengakuan HJ belakangan diketahui barang haram yang ada di rumahnya didapat dari seorang perempuan berinisial VE. Perempuan ini beralamat di Wilayah Kelurahan Sayang Lauk, Kecamatan Cakranegara.
Mengetahui alamat sang pemasok, petugas lantas melakukan pengembangan dan bergerak menggeledah rumah perempuan tersebut. Saya g, saat digerebek, VE aman dari jangkauan petugas.
"Ia sedang tidak berada di rumahnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, HJ kini diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara. Ancaman ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009. (jl)
0 comments:
Post a Comment