ANIAYA: Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti bekas penganiayaan yang dilakukan Made, termasuk foto korban.
PRAYA -- Asmara tak jarang membuat orang kalap. Akibat api cemburu, seseorang kadang nekat melakukan tindakan di luar kewajaran.
Itulah yang terjadi pada Made. pria asal Dusun Gerupuk, Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah ini belakangan diamankan pihak kepolisian. Ia diamankan setelah diduga menganiaya saingannya.
Ulah kalap Made bermula di sebuah kafe di kawasan Pantai Tanjung Aan Kuta. Ia menganiaya saingannya Sate Wijaya Saputra.
Ihwal penganiayaan ini bermula saat korban mendekati salah seorang partner song (PS) di kafe tersebut. Made yang tak terima lantas melakukan tindakan di luar batas.
Made tak sendiri dalam aksinya. Bersama salah seorang rekannya, ia menganiaya korban.
Dari rilis Polres Lombok Tengah kepada media, tidak jelas kapan peristiwa penganiayaan ini terjadi. Hanya saja, Made disebutkan polisi bertindak cepat mengamankan pelaku.
Made diamankan di rumahnya. Sementara satu pelaku lain ditetapkan buron.
Made diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa jaket, pakaian korban dan dua buah HP
"Satu terduga pelaku masih dalam pengejaran aparat, nama dan identitas sudah kami pegang," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, Senin (12/7).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, Made ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan. Pelaku pengeroyokan terancam pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Motif tindak pidana penganiayaan itu, lanjutnya, para pelaku merasa tersinggung dengan korban Sate Wijaya Saputra yang berdiri sambil memukul meja. Kala itu mereka sedang bersama di lokasi kejadian.
"Informasinya juga, antara korban dan pelaku ada masalah hubungan asmara. Korban berusaha mendekati seorang wanita yang sejak lama didekati pelaku," katanya.
Langkah cepat polisi ini, jelasnya, untuk mengantisipasi informasi bias yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terlebih pada masa pemberlakuan PPKM di NTB dan Lombok Tengah saat ini.
Demikian pula dengan kafe tempat kejadian perkara, kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP selaku aparat penegak Perda untuk menetapkan apakah kafe tersebut melanggar Perda atau bukan. (jl)
0 comments:
Post a Comment