Monday, May 31, 2021

Berdiri di Atas Aset Daerah, Lapak Hj Nadiah Dibongkar

BONGKAR: Satpol PP Lombok Timur membongkar lapak milik Hj Nadiah yang berdiri di atas aset daerah.

SELONG
-- Lapak seluas 2,24 are di areal Pasar Paok Motong dibongkar Sat Pol PP, Senin (31/5). Pembongkaran dilakukan lantaran lapak tersebut dibangun di atas aset milik Pemkab Lotim sejak tahun 2000. 

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto. Dia menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran terhadap lapak tersebut, pihaknya telah melakukan teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik lapak. 

Namun pemilik lapak belum melakukan pembongkaran sendiri. Tak heran jika eksekusi lapak dilakukan oleh pihak pemkab langsung. 

"Terpaksa kita lakukan. Ini untuk melindungi aset milik daerah," ujarnya.

Sebelum pembongkaran, jelasnya, sudah melalui proses yang panjang. Pihaknya tidak serta mengeksekusi lapak tersebut.

Namun begitu, Sunrianto mengakui bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat di atas sertifikat (dobel sertifikat). Seperti sertifikat tanah atas nama Hj Nadiah misalnya. Sertifikat itu telah dibatalkan oleh pihak BPN. 

Nantinya di rasa lahan yang dibongkar itu disebutnya bakal dibangun tempat parkir oleh pemerintah daerah. 

Pernyataan itu dibenarkan oleh Kasi Pengendalian Sengketa Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Iwan Purnawan. Ia menyebut sertifikat atas nama Hj Nadiah memang sudah dilakukan pembatalan. 

Pembatalan itu disebutnya sebagai tindak lanjut dari ajuan yang diusulkan Pemkab Lombok Timur. Selain itu, BON juga sudah lebih dulu melakukan kajian atas keabsahan sertifikat tersebut.

Alhasil, pada tahun 2000 tanah tersebut memang telah bersertifikat atas nama Pemkab Lotim. Sementara sertifikat kedua atas nama Hj. Nadiah diterbitkan tahun 2017 mengikuti program PTSL.

Hj Nadiah selaku ahli waris dari almarhum suaminya disebutnya tidak memiliki surat waris. Ia hanya memiliki surat jual beli pada tahun 2003. 

Dalam surat jual beli itu ditransaksikan oleh almarhum suaminya. Hal itu, lagi-lagi menurut BPN menjadi alasan kuat untuk membatalkan sertifikat atas nama Hj Nadiah.

"Betul kita telah melakukan pembatalan terhadap sertifikat atas nama Hj Nadiah," ucapnya.

Lebih lanjut, Iwan Purnawan menjelaskan, putusan pembatalan tersebut tidak menjadi penghalang Hj. Nadiah melakukan tuntutan jika memang benar merasa mempunyai hak milik atas lahan tersebut. Namun begitu, ia harus memiliki landasan yang kuat sebagai dasar untuk mengklaim kepemilikannya.

"Meskipun ada pembatalan, jika merasa masih ada hak milik bisa saja dituntut di kemudian hari," ucapnya.

Di sisi lain, Hj Nadiah mengakui dirinya bersama dengan suaminya telah membeli tanah tersebut dari H Nasrudin pada akhir tahun 2003. Ia mengaku, surat jual beli serta sertifikat atas namanya memang sudah dikantonginya. 

Namun begitu, adanya pemberitahuan pembongkaran atas nama Pemkab Lotim, dirinya hanya bisa pasrah. 

"Namanya lawan pemerintah kita pasti kalah, terserah pemerintah saja," ucapnya.

Tak panjang lebar, ia berharap agar kerugian atas pembelian tanah seharga 22,4 juta tersebut dapat diterima dari penjual kala itu. 

"Saya hanya minta pertanggungjawaban kepada pihak pertama selaku penjual kepada saya," singkatnya. (hs)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567