OJEK SABU: Tukang ojek yang nyambi sebagai penjual sabu diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram.
MATARAM -- Peredaran sabu di Kota Mataram benar-benar kian akut. Barang haram ini terus mengepung generasi muda di daerah ini.
Selasa malam (13/4), Satresnarkoba Kota Mataram kembali mengungkap peredaran sabu dan menangkap bandarnya. Operasi ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Pelaku yang diamankan berinisial IWS, 39 tahun, warga Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kota Mataram. Pria yang seharinya berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap karena kedapatan memiliki 10 gram sabu.
Pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. ’’Pelaku kita amankan Selasa malam (13/4) sekitar pukul 23.00 WITA. Kami tidak pernah menyebut pelaku pengedar. Semua kami sebut bandar karena berhubungan keras dengan Narkotika,’’ ungkapnya, Kamis (15/4).
Petugas menindaklanjuti informasi tentang gerak gerik pelaku. IWS kerap disebut sebagai bandar sabu.
Dalam operasinya, IWS bekerja sebagai tukang ojek.Ketika pembeli sudah memesan sabu, ia mendatangi suatu tempat yang ditentukan dan menaruh sabu tersebut. IWS lalu berdiri di depan tempat sabu diletakkan.
‘’Setelah itu pemesan datang mengambil sabu yang diletakkan tadi. Modus baru juga ini,’’ tuturnya.
Rupanya modus ini diketahui petugas. Disaksikan warga setempat, penggeledahan badan dilakukan dan menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu seberat 10 gram, 14 poket klip bening yang masih belum dipecah, uang tunai Rp 2.240.000 yang diduga hasil transaksi sabu.
‘’Kami juga menemukan alat komunikasi (handphone) yang digunakan terduga pelaku untuk transaksi dengan pembeli,’’ katanya.
Sabu didapatkan pelaku dari Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kota Mataram. Di Karang Bagu, IWS membeli sabu Rp 1,5 juta per gram. Lalu dipecah menjadi paketan kecil dan dijual Rp 100 ribu per paket.
Dengan untung yang cukup besar, IWS ketagihan menjual Sabu. Untuk menutupi bisnis haramnya ini, IWS masih menggeluti profesi ojeknya.
‘’Untungnya itu 300 ribu per gram sabu yang dijual. Pelaku ini sudah setengah tahun menjual sabu,’’ katanya.
Keuntungan yang besar ini digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Dia hanya menjual dan tidak mengkonsumsi sabu.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (jl)
0 comments:
Post a Comment