TELEGRAM: Inilah telegram yang dicabut setelah mendapat reaksi dari awak media.
MATARAM -- Beredar telegram Kapolri tentang larangan peliputan tentang kekerasan aparat kepolisian terhadap wartawan. Alih-alih Sudi ditampilkan dalam wajah "beringas" dan arogan, telegram itu meminta awak media menampilkan sisi tegas dan humanis institusi Tri Bratha tersebut.
Seperti di WA grup Mitra Humas Polda NTB misalnya. Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.
Sedikitnya ada 11 poin dalam telegram yang dilayangkan ke masing-masing Polda di seluruh Indonesia tersebut. 11 poin itu mengatur tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Buntut telegram itu kontan mendapat reaksi massif awak media. Banyak komentar terkait dengan telegram itu.
"Kalah-kalau Orba," tulis Sarwon, salah seorang wartawan NTB.
LARANGAN: Ini isi telegram yang melarang peliputan arogansi kepolisian yang telah dicabut. |
Begitu juga respon dari Suhaidi, salah satu pimpinan redaksi media online menyebutkan, semua wartawan menolak tegas telegram tersebut. Penolakan wartawan terhadap telegram itu berimplikasi pada aktivitas kebebasan pers.
Tak hanya di NTB, nyaris di seluruh tanah air juga memberi respon serupa. Kebebasan pers harus tetap ditegakkan demi menghadirkan informasi yang obyektif.
Kontan dengan penolakan tersebut, telegram itu dicabut. Telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021, Selasa (6/4) sore.
Berbeda dengan telegr sebelumnya yang ditandatangani Kapolri. Pembatalan telegram ini ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Usai pembatalan itu, seluruh Kapolda hendaknya melaksanakan dan memedomani isi telegram. (jl)
0 comments:
Post a Comment