Monday, April 26, 2021

Perusahaan Harus Bayar Lunas THR Pekerja

Supardi

SELONG
-- Belum lama ini, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pembayaran THR para pekerja dan buruh.

Terhadap instruksi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lombok Timur, Supardi mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan instruksi tersebut sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Menaker. Ia menyebut, sebanyak 900 perusahaan di Lotim akan disurati guna memaksimalkan aturan tersebut. 

Tak ragu, Supardi menegaskan perusahaan tahun ini wajib membayar lunas THT pekerjanya. Jika tidak, pihaknya akan menindak perusahaan tersebut sesuai aturan dalam surat edaran menteri.

"Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini perusahaan tidak boleh nyicil bayar THR tapi harus dibayar lunas," ucapnya.

Saat ini, Disnaker baru menyediakan layanan pengaduan untuk pekerja dalam bentuk online. Sementara, posko pengaduan diletakkan di Kantor Disnaker sendiri. 

Selanjutnya, Supardi berharap agar layanan yang disediakan oleh dinas dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleb pekerja. 

Tidak hanya itu, ia juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR-nya tepat waktu. Dengan begitu meminimalisir konflik seperti tahun sebelumnya.

"Kita berharap perusahaan patuh membayar THR nya," tutupnya. (hs)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567