BARANG BUKTI: Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo saat menunjukkan barang bukti ranmor yang digelapkan.
GERUNG -- Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor (ranmor). Dari jumlah tersebut ditaksir dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,5 miliar.
Ini disampaikan oleh Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, saat melaksanakan konferensi pers siang tadi, di Sea View Hotel Aruna Senggigi, Selasa (30/3).
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial CA, 48 tahun. Sosok ini seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Polsek Senggigi, lanjutnya, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Namun demikia, polisi bakal terus mengejar dugaan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Kami masih mendalami dan memiliki dugaan kuat bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya. Hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada," ujarnya.
Sebanyak 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan tersebut, terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat. Selebihnya sebanyak 38 unit kendaraan roda dua.
Dari seluruh kendaraan yang diduga digelapkan, tinggal 16 unit sepeda motor yang belum ditemukan keberadaannya. Kendaraan tersebut kini sedang dalam upaya pencarian.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni mencari korban. Alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.
Upaya tersebut dilakukan sejak Desember 2020 hingga Maret 2021. Dimana pelaku menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga gadai yang bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, mulai dari Rp 8 juta. Sementara untuk kendaraan roda empat berkisar mulai Rp 18 juta sampai dengan Rp. 30 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya. (jl)
0 comments:
Post a Comment