BERAKHIR: Pelarian El, remaja spesialis pencurian akhirnya berakhir setelah diringkus polisi.
MATARAM -- Bermacam barang dicuri sosok remaja yang satu ini. Mulai dari handphone, barang elektronik, motor hingga burung kecial.
Mengejutkannya lagi usia sosok ini masih belasan tahun. Ia melakukan aksi kejahatannya di 15 lokasi berbeda.
Polsek Cakranegara menangkap remaja berusia 19 tahun ini di dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia berinisial berinisial EI dan berusia 19 tahun.
Lewat keterangan polisi, remaja ini merupakan warga Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Salah satu aksi pencurian yang dilakukan EL yakni di spesialis pencurian yang beraksi setidaknya di Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
"Di sana pelaku mencuri satu unit handphone. Licin sekali dia bersembunyi," ujar Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur di Mataram, Selasa (30/3).
Dari sekian laporan yang diterima kepolisian, pelaku beraksi pada Sabtu (13/2) sekitar pukul 05.30 Wita. Ia diduga masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok kamar mandi yang belum memiliki atap.
Karena pintu kamar tidak terkunci, El leluasa masuk ke kamar korban. Ia lalu mengambil satu unit handphone yang diletakkan di atas meja.
Setelah itu, pelaku kembali memanjat tembok kamar mandi dan keluar dari rumah korban. Dalam aksinya ini, korban mengalami kerugian Rp 3,2 juta.
Menerima laporan korban, kepolisian pun melakukan penyeldikan. Dari hasil olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Identitas pelaku diketahui petugas.
Hanya saja, penangkapan pelaku tidak berlangsung mudah. Karena pelaku kerap bersembunyi dan berpindah tempat.
Pelarian pelaku terhenti setelah petugas mengetahui keberadaannya. Informasi diperoleh karena pelaku bersembunyi di rumah temannya di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi Lombok Barat.
Keberadaannya diketahui sesaat setelah berhasil menjual barang hasil curiannya. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
‘’Di lokasi langsung kita interogasi singkat. Dia mengaku mencuri handphone itu seorang diri. Dia baru mengantarkan barang curian. Pelaku langsung kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ tuturnya.
Hasil interogasi lanjutan. EI juga mengaku melakukan pencurian dengan rekannya berinisial DD yang saat ini sudah ditahan. DD ini juga dedengkot kasus pencurian.
Di lokasi lainnya, DD bertindak selaku eksekutor dan masuk ke salah satu kos-kosan. Sememtara EI menunggu di luar, DD kemudian mencuri 5 buah handphone dan setelah itu langsung kabur.
‘’Barang tersebut lalu dijual oleh keduanya seharga Rp 1,5 juta dan dibagi dua. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,’’ kata Zaky.
Dengan perbuatannya, EI terancam dijerat pasal 361 ayat (1) dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara. (jl)
0 comments:
Post a Comment