SIDANG: Jajaran DPRD bersama Sekda Lombok Timur saat sidang terkait Propemperda 2021.
SELONG--Sedikitnya ada 17 Raperda yang menjadi target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Lombok Timur di tahun 2021 ini. Target tersebut demi mendukung program pembangunan di daerah ini.
Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya berasal dari eksekutif. Sementara sisanya merupakan Raperda Kumulatif Terbuka.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Paripurna IX masa Sidang II DPRD Lombok Timur. Agenda sidang itu yakni persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 yang dihadiri Sekda Lotim, HM Juaini Taofik.
Sidang berlangsung di Ruang rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur, Jumat (26/2).
Disebutkan 14 Raperda prioritas tersebut salah satunya perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Di samping itu, sejumlah raperda terkait perusahaan daerah, retribusi, serta pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Selain itu, masuk dalam prioritas adalah fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Ada juga manajeman pengelolaan non ASN.
Selain itu, turut jadinagenda yakni perlindungan dan permberdayaan nelayan, pembudidadaya ikan dan penambak garam, termasuk perlindungan pekerja migran.
Propemperda Lombok Timur 2021 ini, sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarakat yang menuntut penciptaan Peraturan Perundangan-undangan Daerah yang responsif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik di daerah ini.
"Kabupaten Lombok Timur dengan mengedepankan aspek keadilan, keberpihakan terhadap masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan," ucap Sekwan Lombok Timur, H Ahyan. (hs)
0 comments:
Post a Comment