PARIPURNA: Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi saat menyampaikan pandangannya di sidang paripurna DPRD NTB.
MATARAM--Sebanyak dua dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD NTB disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda. Dua Raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang Penggunaan Jalan Untuk Kegiatan Kemasyarakatan dan Raperda tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak.
Sementara empat Raperda lainnya akan dikaji dan dibahas lebih lanjut. Yakni Raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah, Raperda Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 2006 Tentang Usaha Budidaya dan Perkebunan Kemitraan Tembakau Virginia di NTB, Raperda tentang Pengakuan dan Penghargaan serta Perlindungan Terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Adat dan Raperda tentang Penyelenggaran Desa Wisata.
“Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD NTB atas seluruh koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik dan komitmennya dalam upaya dan ikhtiar bersama untuk membangun dan memajukan daerah NTB yang kita cintai ini,” ucap Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah, ketika memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jumat (29/1).
Menurut Wagub, tujuan dibahas dan ditetapkannya Raperda NTB semata-mata untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah.
Secara khusus Wagub menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Pansus yang telah membahas, mencermati dan mengkaji 6 buah Raperda secara maksimal. Meski dalam kondisi pandemi tapi dean tetap bekerja dengan optimal.
Pihaknya berharap agar dalam implikasinya tetap berjalan selaras dan dengan komitmen bersama untuk membangun daerah tercinta.
“Kita juga berharap agar semangat dan hubungan yang baik ini agar tetap kita bangun dan menjadi lebih baik lagi. Besar harapan kita seluruh agenda yang dibahas dalam sidang DPRD ini bisa menuju arah kemajuan dan perlindungan bagi masyarakat NTB dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat NTB yang lebih sejahtera,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda yang memimpin jalannya sidang menyampaikan kesimpulan sementara. Berdasarkan laporan masing-masing Pansus terhadap 6 buah Raperda prakarsa DPRD NTB, dua buah Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Kemasyarakatan dan Raperda tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sedangkan 4 buah Raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah, Raperda Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Perkebunan Kemitraan Tembakau Virginia di NTB, Raperda tentang Pengakuan dan Penghargaan serta Perlindungan terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Adat dan Raperda tentang Penyelenggaran Desa Wisata meminta perpanjangan waktu untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut pada masa sidang berikutnya. (jl)
0 comments:
Post a Comment