Friday, January 22, 2021

Diduga Cabuli Anak Kandung, Ali Ahmad Minta Dihukum Seberat-beratnya

H. Muazzim Akbar

MATARAM
--Masih terngiang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan anggota DPRD NTB Ali Ahmad. Ia diduga mencabuli anak kandungnya di tengah sang istri terpapar virus corona.

Akibat ulahnya itu, mantan anggota dewan 4 periode ini harus berurusan dengan hukum. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Diketahui selama empa periode menjadi anggota dewan, Ali Ahmad menggunakan Partai Amanat Nasional (PAN). Lantaran kasusnya, jajaran petinggi PAN secara tegas memecat yang bersangkutan.

Tak hanya petinggi PAN NTB, pengurus induk partai ini di Jakarta juga mengeluarkan sikap tegas. Ali Ahmad diminta agar dihukum seberat-beratnya.

"PAN mengutuk keras tindakan amoral yang bersangkutan. Kita minta APH memberikan hukuman yang seberat beratnya," kata Ketua PAN NTB, H Muazzim Akbar, Sabtu (23/1).

Apa yang dilontarkan ini, jelasnya sesuai arahan Sekjan PAN, Edy Suparno. Ia meminta agar Ali Ahmad diganjar hukuman setimpal atas perbuatannya.

Secara pribadi dan keorganisasian partai, jelasnya, Muazzim sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Terlebih kasus ini menimpa kader partai berlambang partai matahari terbit tersebut.

Secara kepartaian, ungkapnya, PAN memecat Ali Ahmad sebagai kader. Surat pemecatannya sebagai kader sudah diterbitkan DPP PAN. 

Pasalnya, yang berhak memecat itu adalah DPP. Sebelumnya Muazzim mengaku juga sudah mengusulkan agar Ali Ahmad dipecat.

Diterangkan Muazzim, dari prakongres PAN Februari 2020 lalu, Ali Ahmad sudah tidak di PAN lagi. Ia berseberangan dengan kebijakan PAN NTB dalam mengusung calon Ketua Umum Zulkiefli Hasan.

"Kita berkomitmen saat itu bagi kader yang tidak sejalan kita pecat. Terbukti lima orang ketua DPD kabupaten telah kita pecat. Ia tidak menjadi pengurus dan Kartu Tanda Anggota PAN sudah kita cabut," tegasnya.

Pihaknya menekankan APH memberi sanksi seberat-beratnya jika perbuatan Ali Ahmad terbukti. Ini penting agar tidak ada kasus serupa yang dilakukan oleh kader partai tersebut. (jl)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567