Monday, December 21, 2020

Tuntaskan BLT dan Posyantek, 12 Desa di Sikur Raih Penghargaan

PENGHARGAAN: Camat Sikut, Lalu Putra saat memberikan penghargaan kepada desa-desa yang telah menuntaskan BLT dan Posyantek.

SELONG
--Dari 14 desa di Kecamatan Sikur Lombok Timur, ada 12 desa diberikan penghargaan dari Kementrian Desa (Kemendes). Penghargaan diberikan karena telah menuntaskan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2020 dan pembentukan Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) antar Desa Se-Kecamatan Sikur.

Camat Sikur, Lalu Putra mengatakan, dari 14 Desa di Sikur, 12 Desa yang mendapatkan penghargaan tersebut, karena telah menuntaskan BLT di tahun 2020. Mereka juga telah membentuk Posyantek antar desa. Sementara 2 desa lainylnya belum mendapatkan penghargaan masih melaksanakan hal tersebut.

"2 desa tidak mendapatkan penghargaan itu ialah Desa Sikur Barat dan Desa Jeruk Manis," katanya Selasa (12/22).

Adapun yang mendapatkan penghargaan katanaya, yakni diantaranya, Desa Darmasari, Gelora, Loyok, Kembang Kuning, Kotaraja. Berikutnya, Montong Baan, Montong Baan Selatan, Semaya, Sikur, Sikur Selatan, Tete Batu, Tete Batu Selatan.

"Itu desa-desa yang sudah menuntaskan BLT di tahun ini dan pembentukan Posyantek," terangnya.

Dengan adanya pemberian penghargaan tersebut, merupakan salah satu instrumen agar pemerintah desa bisa lebih aktif berperan sebagai inisiator yang positif melalui desa. Mengingat, saat ini desa sebagai lokomotif utama pembangunan dari yang harus berkesinambungan ke depannya. 

"Ini tujuannya agar kita bisa melakukan lebih lagi kepada masyarakat," ujarnya. 

Sementara itu, Kabid TTG PMD Lombok Timur, Assairul Kabir mengatakan, desa yang dulu bukan desa yang sekarang. Mengingat, saat ini desa berkembang sebagai inisiator pembangunan.

Dengan adanya UU desa itu ternyata muncul inovasi dari desa. Dengan begitu, potensi yang ada di desa juga akan dimunculkan ke permukaan.

"Banyak inovasi wisata yang muncul saat ini melalui inovasi yang dikembangkan oleh desa," katanya.

Dulunya kewenangan itu lanjutnya, memang ada di pusat. Namun saat ini dengan terbitnya regulasi tersebut, desa langsung menjadi eksekutor untuk menjalankan program-programnya. (zaa)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567