Tuesday, December 15, 2020

Sempat Viral Cerita Begal di Jalan Lingkar, Polisi Pastikan Hoax

DIPANGGIL: Polisi memanggil NN dan pemilik Rajungan Resto akibat pesan berantai yang sempat viral.

MATARAM
—Pesan berantai tentang perampokan dan pembegalan di Jalan dr. Soedjono Lingkar Selatan sempat viral di banyak grup WA. Pesan itu disebar sekitar Sabtu (12/12) kemarin

Buntut pesan itu kontan mengusik ketenangan warga Kota Mataram dan sekitarnya. Namun setelah ditelusuri, kepolisian memastikan pesan itu hanya isapan jempol belaka, alias hoaks.

Di dalam pesan yang beredar itu, seseorang menyebut dirinya mengalami pembegalan. Ia dibegal sekitar pukul 22.00 WITA.

‘’Itu informasi tidak benar. Itu kami pastikan hoaks,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (15/12). 

Setelah menerima informasi tentang kabar perampokan dengan korban seorang wanita berinisial NN, pihaknya langsung mengecek laporan tersebut.


Saat dicek, tidak ada kejadian seperti yang viral di WA grup. Polisi juga menghubungi korban terkait kejadian tersebut.

Usut punya usut, pesan yang viral itu rupanya terjadi di salah satu hotel di Cakranegara. Dari pengakuan NN yang merupakan staf kasir di Rajungan Resto Ampenan menyebut, peristiwa itu bukan begal, tapi pencurian.

Polisi sempat menjadikan kabar yang beredar itu sebagai atensi. Ini karena dalam pesan itu, korban menyebut dirinya kehilangan motor Honda Vario dan tas berisikan handphone. 

‘’Dari penulusuran kami ke seluruh Polsek jajaran dan piket Reskrim. Tidak ada laporan tentang kejadian tersebut," tegasnya.

Penyidik lalu mengklarifikasi sejumlah pihak. Ternyata pesan berantai itu awalnya disebar oleh pemilik Rajungan Resto di sebuah Group WhatsApp.

‘’Ini supaya tidak ada miss persepsi di tengah masyarakat. Apalagi di pesan itu membuat warga masyarakat takut melintas di Jalan Lingkar. Makanya korban dan yang membuat pesan itu kami hadirkan ke kepolisian,’’ tuturnya. 

Sementara laporan tentang pencurian sepeda motor milik korban tetap dilakukan penyelidikan. Pihaknya memastikan akan maksimal mencari pelakunya. Terlebih sejauh ini Identitasnya pelaku sudah dikantongi.

Kadek berpesan agar warga masyarakat berhati-hati memberikan dan menyebarluaskan informasi yang belum teruji kebenarannya. Karena bisa terkena Pidana dan melanggar Pasal 45 a ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

‘’Ini untuk edukasi kami kepada masyarakat supaya jangan mudah percaya. Tolong diperjelas dulu informasi yang diterima,’’ bebernya. 

HM, pemilik Rajungan Resto mengakui, dirinya yang pertama kali menuliskan pesan yang tersebar di WhatsApp tersebut. Awalnya ia menerima informasi salah seorang stafnya yang mengaku dibegal dan dirampok di Jalan Lingkar. 

Tanpa berpikir panjang, informasi tersebut langsung disebar di Group WhatsApp. HM tidak menyangka pesan yang dia tuliskan bisa viral. Padahal dia sama sekali tidak punya niat untuk membuat berita bohong.

"Ternyata yang saya tulis itu bukan kejadian sebenarnya. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Mataram. Ini akibat kurang hati-hatinya saya yang kurang mem-filter isi informasi. Saya minta maaf,’’ ucapnya di depan petugas kepolisian. 

Korban NN juga mengutarakan pendapat yang sama. Dia mengaku beralasan dibegal dan kehilangan motor serta handphone. Agar pemilik restoran tempatnya bekerja tidak berfikir dirinya keluyuran. Dia pun mengarang cerita sudah dirampok dan dibegal.

"Saya tidak kenal orang yang mengambil motor dan tas saya itu. Saya minta maaf kepada warga Kota Mataram. Keterangan yang sebenarnya sudah saya sampaikan kepada kepolisian. Saya mengaku salah,’’ ucapnya. (jl)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567