Tuesday, December 1, 2020

Pesantren dan Madrasah Harus Diberikan Kesempatan Berkembang

H. Makmun

MATARAM
--Pesantren dan madrasah sudah menjadi bagian penting penyelenggara pendidikan di tanah air. Akan halnya di NTB, lembaga pendidikan ini telah menunjukan kiprah dan dedikasinya.

Dalam sidang paripurna DPRD NTB, Selasa (1/12), pesantren dan madrasah menjadi salah satu yang diatensi kalangan dewan. Atensi ini dimanifestasi dalam Raperda prakarsa.

Bersama 5 Raperda lainnya, Raperda Pesantren dan Madrasah ini telah melalui serangkaian proses panjang sebelum disidangkan. Wakil rakyat NTB di Jalan Udayana Mataram telah pula melaksanakan dengar pendapat dan Focus Group Disscussion (FGD).

"Semua rangkaian proses oa Jang itu telah kita lewati," ucap Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD NTB, H Makmun, di hadapan sidang paripurna.

Diberikannya atensi terhadap pendidikan pesantren dan madrasah, jelasnya, karena lembaga pendidikan ini telah mengakar di masyarakat. Dua lembaga pendidikan ini disebutnya sebagai manifestasi aspirasi masyarakat di sekitarnya.

Darinsisi regulasi, terangnya, pesantren dan madrasah telah mendapat kewenangan menyelenggarakan proses pendidikan. Negara telah mengaturnya dalam UU 18/2108 pesantren sebagai bagian penyelenggara pendidikan masional.

Tak hanya itu, pesantren juga disebut sebagai afirmasi jaminan mutu pendidikan. Karena itu, keberadaannya harus mendapat porsi perhatian yang layak.

Menyadari pentingnya eksistensi pesantren dan madrasah, terang Makmun, pemerintah daerah berkewajiban memberikan bantuan anggaran. Bantuan ini penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan.

"Pesantren dan madrasah juga harus diberikan kesempatan berkembang, sama seperti lembaga pendidikan lainnya," ujarnya.

Sorotan lain dalam sidang itu terkait keberadaan desa wisata. Bagi DPRD NTB, perlu diatur indikator dan syarat dalam menetapkan desa wisata.

Selama ini, terangnya, belum ada pedoman dalam pembentukan desa wisata. Terlebih Pemprov NTB telah menargetkan terbentuknya 99 lokasi desa wisata.

Lewat Raperda yang disahkan, nantinya, diharapkan akan ada pedoman dalam membentuk desa wisata. Pedoman ini berikutnya bisa dijadikan acuan oleh desa lain yang akan menjadi desa wisata. (jl)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567