Thursday, December 10, 2020

8 Sampai 10 Tahun Penerima Bantuan Harus Diganti

H. Ahmat

SELONG
--Demi menekan angka kemiskinan, Dinas Sosial Lombok Timur berikhtiar dengan segala cara. Salah satunya yakni memberi bantuan kepada warga yang dianggap layak.

Namun demikian, para penerima bantuan ini tidak selamanya bisa mendapat jatah. Dalam kurun 8 hingga 10 tahun, mereka harus diganti dengan penerima yang lain.

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, H Ahmat mengungkapkan, dalam rangka menurunkan angka kemiskinan pihaknya terus memutakhirkan Data-data Terpadu Kesejahtraan sosial (DTKS). Sesuai kebijakan kementrian terkait, dalam kurun 8-10 tahun, penerima bantuan harus diganti.

"Penerima harus bergantian, sehingga yang dulunya sudah dapat sebenarnya sekarang tidak miskin lagi," ucapnya, Jumat (11/12).

Namun bagi penerima bantuan yang kondisi ekonominya tak kunjung beranjak selama 8-10 tahun, pihak dinas memiliki kebijakan lain. Mereka ini masuk dalam kategori yang dipertimbangkan untuk mendapat bantuan.

"Masak 8 sampai 10 tahun dia begitu-gitu saja, ya tentunya ada pertimbangan khusus nanti," jelasnya.

Saat ini, ia melihatnya banyak masyarakat yang sudah sejahtera dan sudah mampu. Sebagi contoh, saat melakukan labelisasi rumah penerima bantuan, begitu mau dilabel tembok rumahnya, mereka tidak mau.

"Karena mereka merasa mampu dan kaya mereka mundur kemarin dan sampai beberapa orang mundur kemarin saat kami mau labelisasi temboknya," katanya. (zaa)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567