Thursday, November 26, 2020

Polres Lobar Ungkap Pelaku Curat di Meninting

DIBEKUK: Pelaku pencurian di Meninting berhasil diungkap Polres Lobar.

GERUNG
–Aksi  pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 31 Oktober lalu di Depan Gerbang Perumahan Ayodya Palace, Desa Meninting Kecamatan Batulayar Lombok Barat akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Resort Lombok Barat. Barang bukti berupa kendaraan minibus hitam milik Lalu Muhammad Mukhlis berhasil diamankan oleh satuan Bhayangkara tersebut. 

Bertempat di Polsek Senggigi, Kapolres Lombok Barat AKBP (Pol) Bagus Satria Wibawa merilis hasil capaian satuannya dalam mengungkapkan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat itu, Kamis (26/11).

“Awalnya kita memperoleh informasi setelah tim kami di Sat Reskrim berhasil melacak keberadaan 1 (satu) buah HP Samsung J7 milik korban. Barang bukti ini dikuasai oleh saudara MK, sehingga tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadapnya,” beber Bagus di hadapan awak media.

MK ini, lanjut Bagus, dari hasil interograsi awal menyebutkan dirinya memperoleh HP tersebut dengan cara menerima gadai dari tersangka lainnya. Setelah mendalami kasus dari peralihan penguasaan HP tersebut, pihak Sat Reskrim akhirnya mampu mendapatkan nama pelaku pencurian kendaraan, yaitu S alias Bangkok, D dan I di mana ketiganya diketahui sedang berada di kawasan Ampenan. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pengejaran ke kos-kosan mereka di Kampung Melayu Ampenan. Namun setiba di kos, para pelaku sudah melarikan diri. 

Selanjutnya tim gabungan memperoleh informasi keberadaan para pelaku ada di sekitar Desa Babussalam Gerung, sehingga tim kemudian menuju lokasi. Setiba di lokasi, tersangka S alias Bangkok dan D berhasil ditangkap, tapi tersangka I sudah tidak ada ditempat. 

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah persembunyian, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Senggigi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan HP, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah obeng yang dipergunakan untuk memecahkan kaca mobil. Ada juga satu unit sepeda motor, dua buah HP merk Strawberry warna hitam dan Merk Samsung warna hitam, lembaran kaca mobil avanza dengan kondisi pecah seribu, serta uang tunai sebesar seratus ribu rupiah.

“Kita mengenakan pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara kepada pelaku dan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara kepada penadah," sambungnya.

Dengan mengungkap kasus curat ini, ia berharap mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat, termasuk wisatawan. Terlebih kawasan Meninting merupakan pintu masuk kawasan wisata Senggigi.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat H. Saepul Akhkam berpendapat senada. Rasa aman adalah salah satu komponen penting sebuah destinasi pariwisata. 

"Alhamdulillah penangkapan tersangka kriminal oleh kepolisian akan mampu meningkatkan rasa aman wisatawan untuk mengunjungi Senggigi," papar Akhkam. (and)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567