Saturday, November 28, 2020

Baru Bebas, MM Berulah Curi Rangka Motor

RINGKUS: Terduga pelaku pencurian, MM akhirnya diringkus petugas.

MATARAM
—Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap MM pelaku pencurian. Remaja 24 tahun ini ditangkap karena diduga mencuri satu unit rangka motor di wilayah hukum Polsek Ampenan.

Warga Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram ini ditangkap di Jalan Saleh Sungkar Bintaro.

Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta menceritakan kronologisnya peristiwa pencurian tersebut. MM pada hari Minggu (22/11) lalu sekitar pukul 23.00 Wita datang ke bengkel milik korban di Jalan Saleh Sungkar, Kelurahan Bintaro. Karena korban sedang tidak berada di rumah, MM leluasa masuk ke bengkel korban. 

Masuk dengan mudah, MM pun langsung menuju halaman belakang dan mengambil satu unit rangka motor. ‘’Pagi harinya korban mengetahui baru ada kasus pencurian dan melapor ke polisi,’’ tuturnya, Sabtu (28/11).

Setelah menerima laporan, penyelidikan dilaksanakan petugas. Dari keterangan sejumlah saksi terungkap jelas ciri-ciri pelaku. 

dari keterangan itu rupanya memudahkan petugas meringkus MM. Saat dibekuk pun, remaja ini tak memberi perlawanan.

Setelah mengamankan pelaku, terungkap pula di kasus ini bahwa MM seorang residivis. Ia bahkan baru bebas menyelesaikan hukuman di penjara Lapas Mataram Oktober 2020. 

‘’ Pelaku baru bebas ini residivis di kasus pencurian handphone. Dia divonis 10 bulan penjara dan sudah bebas,’’ kata Raditya. 

Raditya berharap pelaku jera dengan perbuatannya. Walaupun kasus pencurian yang dilakukan terbilang cukup kecil, tapi belum memberikan efek jera bagi pelaku. 

‘’Kasusnya memang kecil, tapi atensi kita karena dia residivis. Semoga dia jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga baru bebas,’’ ungkap Raditya. 

Petugas juga melakukan pengembangan. Dari proses itu, petugas mendapatkan dua unit rangka motor. Kedua rangka ini diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti.

‘’ Satu rangka belum dijual. Rencana mau dijual Rp 400 ribu,’’ katanya. 

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman lima tahun penjara. (jl)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567