Friday, October 9, 2020

UU Omnibus Law: Cermin Cara Kerja Calo

Suluh Rifai

MEMBACA berita siaran pers virtual Bapak Presiden Joko Widodo yang menegaskan: “... di tengah pandemi Covid-19 ini ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak” maka UU Omnibus Law merupakan Kebutuhan Kerja Mendesak. 

Situasi Indonesia yang di sampaikan Bapak Presiden Joko Widodo ada kemiripan dengan situasi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda tahun 1830 yang mengalami lonjakan pengangguran, korupsi dan lilitan hutang akibat membiayai perang melawan Pangeran Diponegoro, Perang Padri, dan lain-lain. Juga menghadapi perang Kemerdekaan Belgia, yang diakhiri dengan pemisahan Belgia dari Belanda. 

Posisi Utang Luar Negeri/ULN Indonesia pada akhir Juli 2020 tercatat sebesar 409,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 6.063,56 triliun (kurs Rp 14.800 per dollar AS). ULN terdiri dari ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar 201,8 miliar dollar AS dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar 207,9 miliar dollar AS. 

Akibat lonjakan hutang dan pengangguran, Pemerintah Hindia Belanda menerapkan kebijakan Agrarische Wet tahun 1870, yang mendorong pelibatan pengusaha swasta dalam perekonomian di tanah jajahan [Investasi] sebagai hasil dari perjuangan politisi liberal yang saat itu berkuasa di Belanda, sama halnya dengan Pemerintah Indonesia saat ini menjadikan Investasi sebagai sandaran utama, maka di tetapkanlah UU Omnibus Law sebagai instrumen legal yang mendesak. 

Saat ini pemerintah Indonesia sedang  menjalankan Politik Bantuan Sosial, jika dulu Pemerintah Hindia Belanda di kenal dengan politik etis tahun 1901, yang mana pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan hutang budi (een eerschuld) terhadap bangsa terjajah di Hindia Belanda sehingga panggilan moral tersebut di tuangkan dalam kebijakan politik etis, yang terangkum dalam program Trias Van deventer yang meliputi: Irigasi (pengairan), membangun, memperbaiki pengairan-pengairan dan bendungan untuk keperluan pertanian, Imigrasi, memobilisasi penduduk untuk bertransmigrasi; dan Edukasi, memperluas pengajaran, pendidikan ke rakyat jajahan untuk mendapatkan tenaga administrasi dan tenaga kerja murah.

UU Omnibus Law, cermin Indonesia meneguhkan diri menjadi bangsa yang menyediakan, Pertama : Buruh murah, karena UU Omnibus Law menggerus UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terutama soal pengupahan, yang di pandangan oleh Serikat-serikat  buruh condong  menguntungkan pengusaha. 

Kedua : Indonesia menjadi sumber bahan baku dengan skema penguasaan lahan jangka panjang, UU Omnibus Law Pasal 127 ayat (3) mengatur hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun, berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP).

Sedangkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur jangka waktu HGU diberikan selama 25 atau 35 tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan. Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda saja hak kelola perkebunan hanya 75 tahun. 

Ketiga : sasaran pasar hasil produksi negara maju, dimana UU Omnibus Law membuat impor barang masuk ke Indonesia tak ada lagi batasan. Hal ini mengancam UMKM dalam negeri, karena menghapus ketentuan tentang perizinan ekspor dan impor, Pasal 49 ayat (1)–(5) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, UU Omnibus Law hanya menguntungkan, Pertama : Cukong alias pemilik uang banyak yang membiayai usaha di segala sektor dan Kedua : Calo alias perantara yang memberikan jasanya berdasarkan upah, untuk itu Presiden RI, DPR RI/D, TNI/Polri,Hakim/Jaksa dll, jangan ambil untung dengan menjadikan Indonesia sebagai bangsa terjajah. 

Rakyat Indonesia Bersatu : Tolak,Batalkan UU Omnibus Law. 

*Penulis adalah anggota Serikat Tani Nasional (STN)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567