H. Daeng Paelori
SELONG--Pbangunan SPAM di Dusun Bentek, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur menjadi atensi banyak pihak. Salah satunya datang dari kalangan wakil rakyat setempat.
Wakil Ketua DPRD Lotim, H Daeng Paelori mengatakan, mekanisme dalam membangun harus dipastikan terlebih dulu subyek dan obyeknya. Pembangunan tidak bila dilaksanakan sepihak oleh pemerintah.
"Tidak bisa kita satu pihak dalam membagun tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Saya katakan itu tidak benar," ungkapnya, Sabtu (31/10).
Pada dasarnya, ia menyetujui pembangunan SPAM tersebut. Mengingat proyek tersebut merupakan upaya pemerintah daerah memenuhi kebutuhan air masyarakat yang kekurangan.
Alih-alih menolak, Daeng menegaskan, pihaknya sangat bersyukur dengan penemuan sumber mata air di tempat itu. Terlebih air di tepat itu selama ini terbuang sia-sia ke laut.
Ia juga mengaku di lokasi proyek itu sempat terjadi upaya pengrusakan terhadap pipa yang ada. Terhadap informasi ini, ia mengaku sangat menyayangkan karena tindakan itu tidak dibenarkan.
"Karen aproyek ini merupakan hajat orang banyak," ucapnya.
Bagi Daeng, pembangunan itu bertujuan untuk hajat banyak orang. Karena itu, harus dijaga, apalagi itu berkaitan dengan kebutuhan air yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Kendati demikian, dari sisi tempat pembangunan ia berpendapat sebaikny terlebih dulu diselesaikan dengan pemilik lahan.
"Walapun secara umum pemerintah yang membangun. Namun lahan tempat berdirinya itu harus selesai dibicarakan terlebih dahulu pada saat ingin membangun," jelasnya.
Ia juga mengatakan pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mendirikan bangunan tanpa seizin pemilik lahan.
Jika proses sosialisasi pembangunan proyek itu sudah berjalan dan pemilik lahan tetap tidak menginginkan, masih ada jalan pemerintah untuk meneruskan pembangunan tersebut.
"Kalau sudah dilakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pemilik lahan kemudian yang punya tanah bersikeras tidak mau memberikan izin. Masih ada jalan pemerintah dengan meneruskan pembangunan, yaitu dengan melakukan proses konsinyiasi di pengadilan," tuturnya.
Karena itu, ia menyarankan agar semua pihak nantinya bertemu. Tujuannya agar tujuan kemaslahatan orang banyak tersebut, bisa terlaksana dengan baik.
"Harus semua pihak nantinya bertemu supaya tidak merugikan salah satu pihak, baik dari pihak pemilik lahan ataupun pihak pemerintah," jelasnya.
Ia sendiri mengakui, sampai dengan saat ini tetap mengontrol mekanisme kinerja pemerintah daerah ketika ingin membangun. Bahkan ia menyebut dalam pelaksanaan pembangunan tentu tidak boleh mendengar dari satu pihak, akan tetapi kesimpulan akhir itu tetap harus melaui pandangan yang obyektif.
"Kalau sampai pemerintah menggunakan cara dengan tidak izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan, itu tidak dibenarkan. Tapi kalau sudah disosialisasikan, kemudian yang punya masih ngotot, maka pemerintah juga masih ada jalan," tutupnya. (cr-zaa)
0 comments:
Post a Comment