Thursday, October 8, 2020

Lotim Juga Digoyang Penolakan Tolak UU Cipta Kerja

DEMONSTRASI: Para aktivis mahasiswa juga menggelar aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Lotim.

SELONG
--Ratusan massa aksi dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Lombok Timur (APMLT) menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Lotim, Kamis, (8/10). Aksi yang dilakukan tersebut sebagai bentuk sikap penolakan terhadap disahkannya RUU Cipta Keeja.

Koodinator aksi Lalu Makwil Jayadi mengatakan, aksi yang digelar tak lain agar UU Cipta Kerja dibatalkan. Suara ini dilontarkan setelah sebelumnya DPR RI di Senayan mengetuk palu terhadap pemberlakuan regulasi tersebut.

Aksi yang terkonsentrasi di DPRD Lombok Y itu rupanya mampu menekan wakil rakyat setempat. Perwakilan dewan bersedia turut menyuarakan penolakan terhadap undang-undang tersebut.

Menariknya, penolakan dari kalangan dewan itu dibubuhkan di atas matrai 6000. Penolakan tersebut sebagai bentuk keseriusan wakil rakyat di daerah terhadap keputusan DPR RI.

"Terkait dengan UU Omnibus Law  DPRD Lombok Timur menolak rancangan Undang-Undang Omnibus law pada saat itu, tapi sampai saat ini DPRD Lotim diam saja melihat UU itu disahkan," ungkapnya.

Bagi APMLT, jelasnya, apapun bentuk kebijakan tidak pro rakyat akan ditolak. Terlebih undang-undang ini disinyalir akan menyengsarakan para pekerja.

Di kesempatan itu, APMLT tak saja menyuarakan penolakan terhadap undang-undang tersebut. Pihaknya jugamenolak peyederhanaan izin investasi. 

Tuntutan lainnya yakni meminta dikeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU cipta kerja dan harmonisasi peraturan UU terkait ketenagakerjaan dan hubungan industri.

"Kami juga meminta DPRD meninjau kembali UU cipta kerja," ucapnya.

Sementar itu Ketua DPRD Lotim Murnan mengatakan, atas nama dewan ia mengaku senapas dengan apa yang disuarakan demonstran. Pihaknya juga dengan tegas menolak UU Omnibus Law.

"Kami sudah sampaikan kepada DPR RI bahwa UU Omnibus Law ini ada penolakan-penolakan dari masyarakat, " sebutnya.

Ia juga ungkapkan UU lahir untuk menghadirkan kesejahtraan dan kemakmuran. Karena itu, UU harus bersifat adil kepada seluruh rakyat Indonesia. (cr-zaa) 

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567