Friday, October 30, 2020

Konsolidasi, Komite Pokdarwis NTB Temukan Sejumlah Persoalan

KONSOLIDASI: Sejumlah Pokdarwis di Lombok konsolidasi membentuk komite.

SELONG
--Geliat pariwisata diberbagai tempat tak lepas dari peran Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Dari tangan kelompok inilah berbagai destinasi memiliki daya tarik bagi pengunjung.

Kendati peran organisasi inincukup signifikan, tapi sepertinya tidak begitu diperhatikan pemangku kebijakan. Buntutnya target memperbanyak destinasi wisata tak pernah terwujud.

Melihat peran penting organisasi tersebut haruslah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Khususnya dari pemerintah daerah masing-masing.

Merespon hal tersebut, organisasi kepariwisataan ini pada bulan Agustus yang lalu membentuk Komite Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) NTB. Organisasi ini sebagai langkah awal meningkatkan posisi keberadaan Pokdarwis di tingkat provinsi.

"Kita konsolidasi yang dirangkai dengan kegiatan jelajah Lombok-Sumbawa. Sembari mendengar keluh kesah Pokdarwis diberbagai desa," kata Ketua Komite Pokdarwis NTB, Yogi Birrul Walid Sugandi, Jum'at (30/10)

Dikatakannya, keberdaan Pokdarwis sangat penting dalam rangka menyuseskan substansi dari desa wisata di wilayah NTB. Kendati demikian kelompok kepariwisataan ini belum begitu mendapatkan sambutan hangat. 

Melihat hal itu, baginya sangat mendesak untuk membentuk Komite Pokdarwis NTB sebagai langkah awal untuk pembentukan organisasi tersebut tingkat NTB.

Namun sebelum itu, kata Yogi yang juga pencipta aplikasi e-Lombok ini, terlebih dahulu turun ke lapangan untuk memastikan kesiapan, khususnya untuk Pokdarwis di tingkat desa. Sembari menggali tanggap pada dinamika pembangunan pariwisata nasional yang turun sampai ke desa.

Dari kunjungan itu, bebernya, ada beberapa hasil temuan permasalahan di lapangan yang menurutnya sangat penting direspon secara cepat.

"Setelah kita turun kondsolidasi dan gali permasalahnnya setidaknya ada sepuluh permasalah yang dialami, dan itu terjadi secara merata di desa," ucapnya.

Beberapa masalah itu seperti, yang pertama ditemukannya keberadaan desa wisata yang sudah ter-SK-kan, tapi tak memiliki Pokdarwis. Padahal syarat untuk ditetapkan sebagai desa wisata adalah harus mempunyai kelembagaan swadaya yang konsen di bidang pariwisata. Salah satunya adalah pokdarwis.

Yang kedua, ada SK Pokdarwis, namun tidak jelas struktur kepengurusannya bahkan di desa mereka tidak ada. Jelas ini akan berisiko pada data yang cenderung manipulatif.

Ketiga, Lebih dari 87 persen desa wisata yang ada di NTB memiliki kompetensi SDM Pokdarwis di bawah rata-rata. Kompetensi yang dimaksud adalah bidang digital marketing, packaging produk, visitor and destination management, leading community-based tourism. 

Keempat, adanya dualisme organisasi dalam satu desa. Hal Ini kerap menimbulkan persaingan antar kelembagaan internal dilokasi tersebut. Tak jarang akan berbuntut pada konflik yang berkepanjangan. 

"Konflik bantuan yang harus memilih salah satu pokdarwis, konflik besaran anggaran yang berbeda dari instansi terkait, dan konflik intervensi kawasan pokdarwis yang harus diakuisisi," sebutnya.

Yang kelima, lanjutnya, tak sedikit pokdarwis bermasalah dengan pemerintah desa (Pemedes) sehingga ini menjadi salah satu faktor penghambat percepatan program. Terjadinya ketidaksinkronan pemikiran pokdarwis dengan pemikiran kepala desa, dampaknya masing-masing pihak jalan sendiri. Terlebih sampai terjadi pada pembekuan pokdarwis oleh desa setempat.

Keenam, dalam kerangka pengembangan sebagaian besar desa wisata, Pokdarwis menyatakan tidak ada masterplan desa wisata yang ditemukan. Merujuk pada standarisasi setiap prinsip pelaksanaan pengembangan setidaknya harus sesuai dengan kriteria agar proses terukur dan sistematis.

Ketujuh, pertimbangan-pertimbangan rasional dalam eksistensi pokdarwis dalam melaksanakan percepatan program, maka ada pokdarwis yang memakai 2 prinsip. Yaitu mendapatkan SK dari Pemkab dalam hal ini Dinas Pariwisata kabupaten, dan yang kedua adalah membuat badan hukum sendiri dari kemenkumham agar dapat mandiri.

Kedelapan, seiring perkembangan kelembagaan pariwisata, Pokdarwis mendapatkan SK dari Dinas Pariwisata masing-masing kebupaten. Namun di kabupaten tertentu, SK Pokdarwis cukup dibuat oleh Pemdes setempat. Artinya, secara aturan legal formal oleh instruksi kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif (Kemenparekraf) terjadi perbedaan antar kabupaten yang kepastiannya tidak tertera.

Kesembilan, di tingkat grass root Pokdarwis mulai menjadi isu yang kerap dibicarakan keabsahan institusinya.

"Apakah secara fungsional Pokdarwis berhak mengelola destinasi pariwisata secara komersil dari amanat  (Pedoman pengelolaan Pokdarwis 2012, Direktur Jenderal pengembangan Destinasi Pariwisata Kemenparekraf) atau terbatas pada sebagai fasilitator dan edukator saja," terang Yogi.

Kesepuluh, meningkatnya jumlah Pokdarwis di NTB yang terbilang sangat pesat. Tak sebanding dengan kebijakan anggaran. 

Terlebih, jika alokasi anggaran saat ini yang difokuskan untuk penangan covid-19. Namun setidaknya melalui kebijakan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan bukan seremonial. 

"Jumlah Pokdarwis di NTB sampai 285 yang tersebar diberbagai tempat. Seperti 109 di Lombok Timur, 70 di Lombok Tengah, 26 di Kabupaten Lombok Utara, 40 di Sumbawa Besar, dan 40 di KSB," bebernya.

Namun di beberapa konteks, sebagain besar peran dan intervensi pemerintah provinsi, kabupaten, kota sampai ke desa dianggap sangat minim dalam mengakomodir kepentingan Pokdarwis.

"Dari beberapa temuan di lapangan yang menjadi pertimbangan serius bagi pemangku kebijakan dan pengelola secara utuh untuk dapat dijadikan sebagai dasar perbaikan dan perumusan solusi konkrit untuk memajukan pariwisata yang berbasis masyarakat ke tingkat bawah," tandasnya. (sy)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567