Thursday, October 15, 2020

Kapolres Loteng Ingatkan Paslon Urus STTP

AKBP Esty Setyo Nugroho

PRAYA
--Polres Lombok Tengah (Loteng) terus mengingatkan pasangan calon agar dapat mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Ini penting karena dalam PKPU sudah jelas tertera, bahwa peserta pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye. 

Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya terus turun, bahkan jemput bola untuk mengingatkan paslon agar mengurus STTP-nya. Itu demi kepentingan dari paslon tersebut juga. 

“Sebenarnya tidak sulit untuk STTP dari kepolisian. Cukup dengan mencantumkan identitas penanggung jawab, waktu, lokasi, nama tim kampanye dan jumlah peserta STTP sudah bisa diterbitkan,” jelasnya, usai acara tasyakuran HUT Lombok Tengah, Rabu (15/10).

Ia menegaskan, jika pasangan calon atau partai pengusung, tim kampanye maupun pelaksana kampanye sudah mengantongi STTP tersebut,  maka kegiatan kampanye bisa dilaksanakan dengan penuh rasa aman tanpa khawatir akan dibubarkan Bawaslu bersama pihak kepolisian.  Selain itu, lebih penting lagi adalah paslon harus tetap taat dengan protokol kesehatan. 

“STTP ini sebagai bentuk perlindungan loh saat melakukan kegiatan kampanye, kami imbau pasangan calon beserta timnya untuk mengurus ijin (STTP),” jelasnya dengan tegas. 

Ia mengungkapkan, bila ada peserta pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, protokol kesehatan tidak dijalankan, terciptanya kerumunan massa, maka pihaknya dengan Bawaslu akan melakukan proses penindakan. Baik itu, dengan Bawaslu verifikasi untuk memberikan peringatan tertulis dan berlaku selama 1 jam kepada peserta pilkada yang bersangkutan, selanjutnya jika dalam waktu yg ditentukan tidak diindahkan maka akan langsung dibubarkan. 

“Pengurusan STTP ini bisa dilaksanakan setiap hari,” ungkapnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Loteng, Harun Azwari terus melakukan pengawasan pada tahapa Pilkada tahun ini.Terutama pada massa kempanye sekarang ini.

“Memang paslon kita arahkan agar mengurus STTP di kepolisian. Kami juga minta dari kepolisian juga membantu dalam pengurusan STTP paslon ini,” tuturnya. (jl)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567