Thursday, October 8, 2020

Buang Narkoba di Halaman Rumah Warga, DPO Kasus Narkoba Ditangkap

 TANGKAP: DPO kasus arkoba, JR, saat ditangkap dan menunjukkan lokasi tempat narkoba yang dibuang di halaman rumah warga.

SUMBAWA--Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang laki-laki berinisial JR (27) Warga Desa Maman atas kepemilikan 10,40 gram sabu, Kamis (8/10). Ia ditangkap sekutar pukul 23.30 di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa.

Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti 2 poket sabu dengan berat bruto 10,40 gram. Bukti lainnya yakni, 1 unit sepeda motor, 2 buah handphone serta yang lainnya.

Kapolres Sumbawa, melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, Jum'at (9/10) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, JR merupakan DPO kasus narkotika dengan tersangka MU seorang PNS yang telah diamankan beberapa waktu lalu.

Adapun kronologi penangkapan terhadap JR bermula ketika mengendarai sepeda motor Vixion warna putih tanpa nomor polisi. Obyek tersebut dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, anggota opsnal melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Sumbawa IPTU Masdidin memerintahkan melakukan penyelidikan. Sekitar Pukul 23.30 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan di depan Terminal Sumer Payung Sumbawa. 

Saat terduga diberhentikan oleh petugas terduga langsung kabur dengan mengendarai sepeda motornya. Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil menangkapnya di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa. 

Saat penangkapan, terduga melemparkan sebuah bungkus rokok ke halaman rumah warga. Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT ditemukan 2 poket narkotika diduga jenis sabu di dalam bungkusan rokok tersebut.

"Atas kejadian ini terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ditemui di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Masdidin menambahkan, dengan berhasil mengamankan 10,40 gram Sabu tersebut, artinya Polres Sumbawa telah berhasil menyelematkan 100 jiwa dari bahaya narkotika.

"Dengan jumlah Sabu 10,40 gram ini kita sudah menyelamatkan 100 jiwa dari bahaya narkotika," pungkasnya. (jl)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567