Friday, October 23, 2020

Ancam Adik Pakai Sajam, Kakak Kandung Dibui

DIBUI: Akibat mengancam adik kandungnya dengan Sajam, ER akhirnya meringkus di balik jeruji.

MATARAM
—Tabiat dan perilaku pengancaman sama sekali tidak boleh ditiru. 

Seorang pria berinisial ER (37 tahun) warga Karang Bedil, Kecamatan Mataram kini meringkuk dibalik jeruji penjara. ER ditangkap kepolisian karena diduga mengancam adik kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam atau sajam. Pengancaman ini disulut oleh permasalahan keluarga.

‘’Kami mengamankan pelaku tindak pidana pengancaman di Mataram. Pelaku ini mengancam saudara kandungnya menggunakan sajam atau pedang,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (22/10). 

Kronologisnya, pada tanggal 12 September. Korban adalah perempuan berinisial FS (28 tahun), warga Pagutan, Kecamatan Mataram. Korban datang ke rumah orang tuanya di Karang Bedil yang juga ditempati pelaku. 

Korban datang bersama suami dan teknisi untuk memasang CCTV di rumah orang tuanya. FR curiga, bapaknya yang mengidap penyakit stroke tidak diurus dengan baik. 

ER tidak terima dengan tuduhan adiknya. Kontan emosinya langsung memuncak dengan mengancam FR. 

Tidak hanya mengancam dengan kata-kata. ER menghunus pedang sambil berkata ingin membunuh adik kandungnya. 

‘’Itu pedangnya ada di rumah. Karena emosi tidak terkendali dia ingin mengancam sambil berkata ingin membunuh,’’ bebernya. 

Korban kaget dan khawatir dengan ancaman kakak kandungnya. Diam-diam FR merekam pengancamannya itu menggunakan handphone. Tujuannya agar kakak kandungnya berhenti menebar ancaman. 

‘’Tapi pelaku kembali menghunus pedang dan meminta jangan merekam,’’ tuturnya. 

Karena merasa terancam. FR pun melaporkan kakak kandungnya ke kepolisian. Petugas merespon laporan tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

‘’Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti pedang berukuran 60 cm dan video pengancaman,’’ kata Kadek. 

Dengan perbuatannya itu, yang bersangkutan diancam hukuman 1 tahun penjara. Ini karena perbuatannya terancam dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam. (jl)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567