DIBEKUK: Pria asal Lombok Timur dibekuk di BIL karena selundupkan narkoba jenis sabu. |
MATARAM--Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi saksi penangkapan AH. Pria 26 tahun asal Lombok Timur ini diringkus Tim Khusus (Timsus) Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsubsektor Bandara Internasional Lombok (BIL), dan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, Senin (27/9).
Ihwal penangkapan AH terjadi sekitar pukul 12.15 Wita. Kala itu, AH baru turun dari pesawat.
Ada yang aneh saat pria ini turun dari pesawat. Ia nampak jalan sempoyongan lantaran menyimpan ratusan gram narkotika jenis sabu di dalam anus atau duburnya.
Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda NTB melalui Kanit I Subdit III AKP I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, pelaku inisial AH digelandang timsus karena terbukti membawa narkotika jenis sabu. Diman barang haram tersebut disimpan dalam dubur pelaku.
"Pelaku adalah sindikat jaringan narkoba antar provinsi yang memang jadi target operasi, karena tim mendapat informasi dari masyarakat," katanya, Selasa (29/9).
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Hizkia Siagian mengungkapkan, untuk mengelabui petugas bandara pelaku cukup berani mengambil risiko.
"Tersangka membawa sabu dengan cara dimasukkan dalam dubur," ungkapnya.
Dikatakan, sesaat sebelum ditangkap timsus yang telah mengantongi ciri-cirinya, pelaku sempat berjalan sempoyongan diduga karena sabu yang ada di dalam anusnya. Dimana sabu dalam wadah klip ukuran sedang yang pelaku masukkan di dalam anus, masing-masing dengan berat bruto 50, 72 gram, 47, 62 gram, 47, 22 gram, dan 55, 58 gram.
"Total barang bukti diduga narkotika jenus sabu yang diamankan 201,14 gram," ujarnya.
Dijelaskan, untuk mengeluarkan barang bukti sabu dari dalam dubur pelaku, timsus membawa pelaku ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya. Selanjutnya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang ini diambil dari Batam dan mau dibawa ke Lombok Timur," terangnya.
Selain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 201,14 gram tersebut, turut diamankan satu buah tas, satu buah handphone merek Vivo warna hitam. Ada juga satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat satu keping KTP dan ATM BCA serta uang tunai Rp 295 ribu.
"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (jl)
0 comments:
Post a Comment