Thursday, September 17, 2020

KASTA NTB Desak Kejaksaan Tangkap Koruptor Pasar Sambalia

 

GEDOR: Aktivis Kasta NTB mendesak Kejari Selong tangkap pelaku korupsi Pasar Sambalia.

SELONG--Puluhan masa aksi yang menggedor gedung Kejaksaan Negeri Selong, Kamis (17/9). Massa aksi ini berasal dari Kasta NTB.


Kedatangan mereka untuk menuntut oknum pejabat tersangka korupsi Pasar Sambalia ditangkap. Lontaran ini disuarakan lantaran penetapan status tersangka sudah lama dilakukan. Namun hingga kini, pelaku dianggap masih bebas berkeliaran.


Dalam aksi itu, demonstran dan pejabat Kejaksaan Negeri Selong duduk bersila bersama di tengah jalan. Kesempatan itu digunakan mempertanyakan lambannya Kejari Selong memproses oknum pelaku.


Diketahui, penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pasar Sambalia telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni LM dan A. Penetapan status tersangka keluar sejak Desember 2019.


Bersama pengawalan ketat pihak kepolisian, para demonstran menyertakan atribut-atribut aksi.


Ketua Kasta NTB, L Wink Harus mengatakan, kejaksaan hendaknya segera penjarakan Kadis PUPR Lotim dan kontraktor proyek Pasar Sambelia. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Kejaksaan harus serius mengusut kasus 2015 ini. Jangan dibiarkan mengendap," ucapnya.


Wink Harus menyebutkan, tidak ada alasan bagi kejaksaan tidak segera memenjarakan kedua tersangka.


Orator lain, Eko Rahardi juga menyuarakan hal serupa. Kejaksaan diminta serius menangani kasus korupsi proyek Pasar Sambelia tersebut. Terlebih alat bukti terkait dugaan korupsi itu sudah lengkap.


Kedatangan massa aksi diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim, L Rasyidi dan Kasi Pidsus, Wasita Triantara. Sejauh ini, kasus itu disebutnya tetap berproses. Hanya saja, masih ada kendala terkait adanya surat dari Kejagung untuk menunda melakukan pemanggilan karena terbentur Covid-19.


Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari BPKP. Yang jelas, kasus ini disebutnya sama sekali tidak dihentikan.


Andai dalam sebulan kedepan, kejaksaan tidak juga menangkap pelaku, dipastikan pihaknya akan mengadukan kasus tersebut. Kasus ini akan dilaporkan ke institusi hukum lainnya yang juga memiliki kewenangan. (cr-zaa)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567