Monday, September 14, 2020

Hari Pertama Penertiban Tercatat 120 Pelanggar

 MULAI EFEKTIF: Penerapan Perda penanggulangan penyakit menular sudah mulai efektif diberlakukan.

MATARAM--Penegakan sanksi denda atau sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dimulai sejak hari ini, Senin (14/9).

"Insyaallah tagline kita adalah maskerisasi 100 persen untuk NTB aman dan produktif. Artinya, kita tidak hanya mau aman tapi harus produktif dengan 100 persen maskerisasi," tegas Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah bersama Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah saat memberi arahan pada rapat evaluasi terkait penerapan Covid-19 di ruang rapat Outdoor Kantor Gubernur NTB, Senin (14/9).

Pada rapat evaluasi yang dipandu oleh Sekda NTB, H Lalu Gita Ariadi tersebut turut juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag NTB, KH Muhammad Zaidi Abdad dan seluruh kepala OPD lingkup Pemprov NTB.

Wagub menjelaskan, dengan diterapkannya Perda No 7/2020  ini, apresiasi datang silih berganti dari banyak pihak. Terutama apresiasi pemerintah pusat terhadap perda tersebut sekaligus menjadikan Pemprov NTB sebagai daerah di Indonesia yang pertama mengeluarkan regulasi dalam mempercepat penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

"Tapi tantangan dalam penerapan perda-nya, sangat membutuhkan partisipasi semua pihak. Terutama kesadaran masyarakat masih terus didorong. Ini menjadi tantangan ke depan yang dimulai hari ini," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah juga mengingatkan, meskipun pemerintah sedang berjibaku dengan penanganan dan penyebaran Covid-19, tapi kebijakam stimulus ekonomi juga harus tetap berjalan. Ini karena cashback pertumbuhan ekonomi mulai berjalan pada September ini.

"Kita tidak boleh lengah. Jadi betul-betul saya minta tidak main-main. Karena kita tidak bisa berharap dari yang lain, selain dari akselerasi anggaran daerah kita sendiri," harap Gubernur.

Pada kesempatan itu, Asisten I Setda Provinsi NTB, Baiq Eva Nurcahyaningsih melaporkan, pada hari pertama penegakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Tim di lapangan telah melakukan tindakan terhadap 120 orang pelanggar.

Rinciannya, sebanyak 68 orang pelanggar dari Kota Mataram dan Lombok Barat. Dengan rincian sebagai berikut, 58 orang dari masyarakat umum, 8 orang dari kalangan pelajar dan 2 orang dari ASN. Diantaranya 39 orang yang didenda berupa uang, sementara terdapat 29 orang sisanya dikenai sanksi sosial.

Sementara penegakan Perda di Kabupaten Lombok Utara, terdapat 24 masyarakat yang tidak memakai masker saat dilakukan penertiban. Tujuh diantaranya dikenai denda uang, sementara 17 orang lainnya dikenai sanksi sosial.

Menyusul di Kabupaten Lombok Timur, lanjutnya, terdapat 28 orang yang terjaring melanggar. Sebanyak 14 orang dikenai denda uang dan 14 lainnya dikenai sanksi sosial. Selanjutnya penegakan perda di Kabupaten Bima sebanyak 4 orang pelanggar.

"Untuk penegakan denda maupun sanksi di kabupaten kota Pulau Sumbawa secara lengkap masih menunggu laporan dari pihak masing-masing," tutupnya. (jl)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567