Sunday, September 20, 2020

ARM Laporkan Kasus Tambak Udang ke Kejari

LAPOR: Kuasa hukum ARM saat melaporkan dugaan penyimpangan wewenang dalam kasus pembangunan tambak udang di Suryawangi.

SELONG
--Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) rupanya tidak main-main dengan ancaman mereka melaporkan kasus tambak udang di Suryawangi, Kecamatan Labuan Haji, Lombok Timur. ARM kini membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

Ihwal laporan kasus ini karena diterbitkannya surat rekomendasi Bupati Lombok Timur nomor 503/100/PM/2020. Rekomendasi itu tentang permohonan pembangunan tambak udang untuk PT Sumber Lautan Emas Abadi.

Senin (21/9), ARM mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong. Kedatangan mereka untuk melaporkan para pihak yang dianggap terlibat didalamnya.

"Laporan telah diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur," ungkap salah seorang Kuasa Hukum ARM, Ada Suci makbulah SH.

Ia mengatakan, kawasan Labuhan Haji sebenarnya bukan termasuk dalam zona tambak. Melainkan masuk zona pariwisata.

Rekomendasi yang diterbitkan bupati dan izin lokasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) diduga melanggar Pasal 57Jo' 69 Jo' 73 UU 26 Tahun 2007 tentang penataan ruangan dan UU 31 Tahun 1999. UU itu telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pandangan ARM, diduga kuat telah ada upaya mempergunakan jabatan, pangkat, kewenangan dan kekuasaannya dalam memuluskan perizinan. Upaya ini disebutnya bertentangan dengan peraturan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lotim, L. Rasyid SH, yang menerima langsung laporan itu mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terhadap materi yang dilaporkan. Namun ia berjanji akan memberikan atensi lebih atas laporan tersebut.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa pihaknya dalam persoalan itu akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga berjanji akan memberikan perkembangan atas laporan tersebut.

“Kami akan segera proses. Dan saat ini belum bisa memberikan keterangan, Intinya semua terbuka,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur Muksin, menyayangkan tindakan yang dilakukan aliansi itu. Pasalnya apa yang dilaporkan masih belum berjalan, termasuk penerbitan izin dan pengusaha belum mulai beraktivitas. 

"Merekakan tidak percaya dengan apa yang sudah kami sampaikan," singkatnya. (jl)

0 comments:

Post a Comment

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567